IKLAN

Judi Dadu dan Tembak Ikan Pajak Buah Tigabinanga Bebas Beroperasi

Lokasi judi tembak ikan-ikan di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo. (Ist/HO/Sumutpost.id)

TIGABINANGA, Sumutpost.id – Lapak atau markas judi dadu kopiyok dan permainan ketangkasan tembak ikan-ikan masih terus beroperasi di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo tepatnya di Pajak buah dan gudang jagung Anjar Anjari.

Walau masyarakat disana telah menolak aktifitas perjudian di kawasan itu, tapi  pengelola atau bandar yang disebut-sebut bernama Mada Sebayang, tidak mati akal.

Untuk mengelabui warga dan aparat penegak hukum, Mada dan timnya kerap berpindah lapak atau lokasi. Kondisi itu membuat warga sekitar Kecamatan Tigabinanga merasa resah.

Pasalnya, perjudian dapat sangat merugikan masyarakat dan nilai moral pada bangsa kita. Kejahatan ini juga mengakibatkan ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat kita menjadi terusik dengan adanya kegiatan ini.

BACA JUGA..  Satres Polsek Patumbak Tembak Pencuri Mesin AC, Ditangkap di Jalan Jermal

“Kita merasa resah karena permainan dadu dan mesin tembak ikan milik Mada ini, sudah mulai beroprasi lagi. Kami minta Bupati dan Kapolres Karo, agar bisa membersihkan praktek perjudian tersebut yang adi di pajak buah Tigabinanga dan gudang jagung Anjar Qnjari, Kabupaten Karo,” sebut seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, kepada Sumutpost.id Minggu (15/12/2024).

Diketahui, permainan judi tembak ikan dan dadu kopyok tersebut sudah beroperasi di kawasan itu sekitar 2 minggu terakhir.

Saat ini, kedua lokasi judi itu sudah ramai dikunjungi warga, yang datang dari berbagai wilayah di Kabupaten Karo. Bahkan ada warga yang berasal dari Kota Medan juga yang ikut dalam perjudian tersebut.

BACA JUGA..  Polres Simalungun Ungkap Kasus Perdagangan Trenggiling, Tanduk Rusa & Beruang Madu

Menurut sumber, lokasi perjudian memang terkesan agak terselubung. Dari kabar yang diterimanya, omzet pemilik tempat judi itu diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per pekan.

Meskipun baru beroperasi, tempat judi dadu kopiyok dan gelper milik si Mada Sebayang dari Desa Perbesi itu, langsung ramai dikunjungi oleh masyarakat sejak dibuka pertama kali, sebutnya.

Sementara, Kapolsek Tigabinanga Iptu Solo Bangun melalui Kanit Reskrim Ipda Marthan Sitepu saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak menjawab.

BACA JUGA..  Harga Melambung, Polres Binjai Cek Keamanan Pedagang Emas di Kota Binjai

Menyikapi hal itu, sesuai arahan tegas disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mulai dari kasus judi online hingga penyalahgunaan narkoba. Jenderal Sigit tak segan-segan bakal mencopot polisi yang tak bisa membereskan masalah tersebut.

Tindakan pengelola lapak perjudian tersebut, dinilainya melanggar Undang-Undang (UU) sesuai Pasal 303 ayat (1) KUHP. Para pelakunya pun bisa dijerat dengan hukuman penjara paling lama empat tahun, atau denda paling banyak Rp10 juta. (msp)