IKLAN

IKLAN

Dua Bandar Sabu Diciduk, Puluhan Gram Sabu Siap Edar di Lubuk Pakam Turut Diamankan

Kedua diduga bandar sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. (Ist/Sumutpost.id)

LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Aksi dua pria yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Lubuk Pakam berakhir di tangan personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Keduanya diamankan saat berada di kawasan Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan transaksi dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit I Subnit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kedua pria tersebut berinisial MFM alias Samino (34), warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, serta WTS alias Wibi (29), warga Kecamatan Lubuk Pakam, yang bekerja sebagai wiraswasta.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., didampingi Kanit Idik 1 Iptu Dani J. Kurniawan, S.H., M.M., menyampaikan bahwa dari hasil penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, Kamis (20/8/2026).

BACA JUGA..  Home Industry Vape Narkotika Merk Labubu Raup Untung Rp10 Miliar

Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,35 gram, satu potong plastik asoy berwarna hitam, serta satu unit telepon seluler merek Samsung warna ungu.

“Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kompol Fery.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal usul barang serta kemungkinan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

BACA JUGA..  Aktivis 98 Bram Manurung Dukung Kejagung Bongkar Korupsi eks HGU PTPN 2

Kasat Narkona juga menjelaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika.

Ia sekaligus memberikan peringatan keras kepada para pelaku maupun pihak yang masih nekat terlibat dalam bisnis narkotika.

“Berhentilah sebelum gelang besi mengunci pergelangan tangan. Jangan pertaruhkan masa depan demi keuntungan sesaat dari narkotika,” tegasnya.

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (msp)