TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan kegiatan rapat koordinasi (rakor) Sinkronisasi Teknis Rencana Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Tanjungbalai Asahan, sebagai bagian dari proses penyiapan penetapan alur pelayaran guna meningkatkan keselamatan navigasi, menjamin keteraturan lalu lintas kapal, serta mendukung konektivitas wilayah kepulauan.
Rakor yang mempertemukan berbagai kementerian, lembaga, Pemerintah Kota Tanjungbalai, Pemerintah Kabupaten Asahan, dan pemangku kepentingan terkait ini diselenggarakan mulai dari tanggal 19 s/d 21 Agustus 2026 di Bogor, Jawa Barat.
Dalam rakor tersebut, Direktur Kenavigasian Hernadi Tri Cahyanto mengatakan, bahwa alur pelayaran merupakan salah satu instrumen utama dalam penyelenggaraan keselamatan navigasi pelayaran karena menjadi jalur utama pergerakan kapal yang harus didukung oleh perencanaan dan data teknis yang akurat. Katanya, Pelabuhan Tanjungbalai Asahan memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi logistik di wilayah Sumatera Utara.
“Seiring meningkatnya aktivitas pelayaran, diperlukan alur pelayaran yang mampu memberikan kepastian navigasi sekaligus menjamin keselamatan pelayaran secara berkelanjutan. Kualitas alur pelayaran sangat ditentukan oleh kualitas data dan perencanaan teknis yang digunakan.
Oleh karena itu, sinkronisasi teknis diperlukan untuk memastikan seluruh data, kajian, dan rekomendasi yang menjadi dasar penetapan alur telah selaras dan memenuhi aspek keselamatan pelayaran. Penetapan alur pelayaran memberikan kepastian bagi pengguna jasa transportasi laut mengenai jalur yang aman untuk dilayari, sekaligus menjadi dasar dalam penataan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran serta pengelolaan lalu lintas kapal secara lebih efektif”, ujar Direktur Kenavigasian, Hernadi Tri Cahyanto.
Sebagai bagian dari proses penyusunan dokumen penetapan, Direktorat Kenavigasian bersama Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Belawan telah melaksanakan sejumlah tahapan teknis, antara lain survei hidro-oseanografi untuk memperoleh data kedalaman perairan, kondisi dasar laut, arus, pasang surut, dan karakteristik perairan lainnya, penyusunan desain teknis alur pelayaran sesuai kebutuhan operasional kapal, kajian risiko navigasi berbasis keselamatan pelayaran, serta penyelarasan rencana penyediaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan, F. Budi Prayitno, menegaskan bahwa penetapan alur pelayaran tidak hanya membutuhkan dukungan aspek teknis dan operasional, tetapi juga harus memiliki dasar hukum yang kuat guna memberikan kepastian bagi pengguna jasa transportasi laut maupun instansi terkait.
“Penetapan alur pelayaran pada hakikatnya merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin keselamatan pelayaran. Melalui penetapan tersebut, negara memberikan kepastian mengenai ruang pelayaran yang dapat digunakan secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, ujar F. Budi Prayitno dalam kata sambutannya.
Menurut Kepala Biro Hukum, sinkronisasi teknis menjadi tahapan penting untuk memastikan bahwa penetapan alur pelayaran didukung oleh data yang akurat, kajian yang komprehensif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Senayang dapat segera ditetapkan sehingga Tanjungbalai Asahan meningkatkan keselamatan pelayaran, memperlancar arus logistik, serta memperkuat konektivitas wilayah Sumatera Utara.
Hasil sinkronisasi teknis ini akan menjadi salah satu bahan penyempurnaan dokumen usulan penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Tanjungbalai Asahan sebelum diajukan untuk proses penetapan sesuai ketentuan yang berlaku. Kementerian Perhubungan berharap proses tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga alur pelayaran dimaksud dapat segera ditetapkan dan memberikan manfaat bagi keselamatan pelayaran, kelancaran distribusi logistik, serta konektivitas maritim di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam sesi diskusi, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memberi masukan agar pendampingan area jangan di daerah penangkapan ikan nelayan tradisional, Permohonan Pengerukan alur pelayaran lebih lebar dari 80 meter dan sepanjang kawasan Pelindo agar jika Pelindo kedepan mengembangkan pelabuhan alurnya sudah dalam.
Selanjutnya Mahyaruddin mengatakan Pemko Tanjungbalai mendukung sepenuhnya kebijakan penetapan alur pelayan masuk pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai Sumatra Utara dalam mendorong investasi dan inovasi dalam ekonomi hijau dan ekonomi biru untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan ekonomi.
Harapannya dengan penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Tanjungbalai Asahan meningkatkan produktivitas perikanan dan nilai tambah perikanan serta peningkatan infrastruktur yang mendukung hilirisasi perikanan sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kota Tanjungbalai 2025-2029”, pungkas Wali Kota, Mahyaruddin Salim. (msp)








