IKLAN

IKLAN

Dua Pengedar 153 Gram Sabu Narkoba Digelandang ke Polresta Deli Serdang

Kedua bandar dan barang bukti Sabu yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. (Ist/Sumutpost.id)

DELI SERDANG, Sumutpost.id – Sat Narkoba Polresta Deli Serdang meringkus dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Dusun IV Desa Palu Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 153 gram dari dua tersangka berinisial AH (41), warga Desa Palu Sibaji Dusun IV Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang dan R Als A (20) warga Dusun IV Desa Palu Si baji. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB malam.

BACA JUGA..  Nenek Renta di Tanjung Morawa Dibunuh Anggota Polisi

Informasi dihimpun, Selasa 1/9/2026 menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang bahwa R Alias A dan AH diduga menyimpan, memiliki dan menguasai narkoba jenis shabu di dusun IV Desa Paluh Sibaji.

Selanjutnya personil melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, sehingga pada Minggu 23 Agustus 2026 malam, personil mengidentifikasi keberadaan pelaku R alias A dan dan AH sedang berada disebuah gudang rumah.

BACA JUGA..  Polresta Deli Serdang Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu Jaringan Internasional

Selanjutnya oleh Personil meminta agar Narkotika Jenis Shabu tersebut di serahkan kepada Personil, dan oleh R Als A dan AH langsung mengambil barang berupa 1 (satu) plastik kresek warna putih ukuran sedang berisikan plastik gula warna putih berukuran sedang yang berisikan shabu berat bruto 153 (seratus lima puluh tiga) gram yang di simpan oleh para pelaku dari dalam kamar gudang yang berada di rumah tersebut selanjutnya menyerahkan Narkotika Jenis Shabu tersebut ke Petugas Kepolisian.

Oleh R Als A dan AH mengakui kepemilikan Barang Bukti Narkotika tersebut merupakan Barang milik R als A yang didapat dari pemberian seorang bernama U. Selanjutnya R Als A dan AH beserta Batang Bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang.

BACA JUGA..  Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Kota Bangun

Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi membenarkan pihaknya menangkap 2 pelaku warga Pantai Labu yang diduga menyimpan atau memiliki narkoba jenis sabu.

“Kasus ini hingga kini dalam pengembangan untuk mengungkap pemasok barang pada pelaku,” Pungkas Kasat Narkoba. (msp)