IKLAN

IKLAN

Sempat Viral, THM Janna Kita Patumbak Digerebek dan di Police Line Polreatabes Medan

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, saat menginterogasi tersangka. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Tim 11 Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di THM Janna Kita yang berada di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 01.20 WIB.

Pengungkapan itu setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat, perihal praktek jual beli narkoba di THM itu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang Perempuan berinisial DS (24) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Dari tangannya, petugas juga menyita 5 butir pil ekstasi.

“DS dulunya merupakan waiters di THM ini, dan sekarang bekerja sebagai kasir. Ada 5 butir yang kami sita dari tangan yang bersangkutan, sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba, dan telepon genggam,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP kepada wartawan, Selasa (2/9) pagi.

Selain meringkus DS yang berperan sebagai pengedar, petugas juga mengamankan 2 orang yang terdeteksi sebagai pengguna narkoba. 2 orang itu, terdeteksi usai petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 20 pengunjung THM. Dari 20 pengunjung yang dites urine, keduanya dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.

“Dalam kegiatan ini kami juga amankan 2 orang yang positif narkoba. Kami lakukan tes urine, dan 2 diantaranya positif narkoba,” tambah Rafli.

BACA JUGA..  Samsul Tarigan Didakwa Rp 41 M karena Mencaplok 80 Hektar Lahan PTPN Jadi Kebun Sawit dan Diskotek

Untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, petugas kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada DS, yang diketahui berinisial B. Polisi memastikan, akan terus melakukan pengejaran terhadap B, kemana pun pemasok narkoba itu mencoba berlari dan bersembunyi.

“Pemasok narkoba kepada DS sudah kami kantongi identitasnya, kami pastikan yang bersangkutan bisa berlari tapi tidak akan bisa bersembunyi,” terang Rafli.

BACA JUGA..  Gubuk Sarang Narkoba Digerebek Polres Binjai, Pria 25 Tahun dan Barbuk 5,9 Gram Sabu Diamankan

THM Janna, kini pun ditutup sementara hingga proses penyidikan rampung dilakukan. Polisi, memasangi Police Line di lokasi penggerebekan. Polisi, memastikan akan melakukan hal serupa di THM – THM lain yang sengaja membiarkan adanya praktek jual beli narkoba di THM.

“Untuk para pengusaha THM, THM bukanlah zona bebas hukum. Malam boleh gemerlap, namun hukum tidak akan pernah surut,” pungkas AKBP Rafli. (msp)