BINJAI, Sumutpost.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial M.Y.F. (25) diamankan petugas dari sebuah gubuk di Jalan Bhakti, Dusun VII, Desa Mulyorejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan M.Y.F. di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi maupun penyimpanan narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,90 gram. Selain itu, turut diamankan 20 plastik klip kosong, satu sekop yang terbuat dari pipet, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
“Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,90 gram, 20 plastik klip kosong, satu sekop yang terbuat dari pipet, serta satu unit sepeda motor Honda Vario,” ujar AKP Ismail Pane, Senin (27/7).
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polres Binjai dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan wilayah hukum Polres Binjai yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya. (msp)







