IKLAN

Polisi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba di Kecamatan Binjai

Dua dari tiga tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu. (Ist/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Satresnarkoba Polres Binjai melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah di Desa Perdamaian Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Senin (18/8/25) pukul 13.30 wib.

Awal terjadinya penggrebekan, personil Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat serta mengabarkan tentang adanya sebuah rumah tepatnya di Desa Perdamaian sering dijadikan tempat jual beli narkoba.

Menerima informasi Unit-2 dibawah dipimpin oleh Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Hasil penggrebekan sebuah rumah di Desa Perdamaian, kemudian tim mengamankan tiga orang pria dengan inisial A (44), TS (42), dan HS (42) dan ketiga pria tersebut tinggal di Desa Perdamaian Kecamatan Binjai.

Barang bukti yang diamankan dari ketiganya 5 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,83 gram; 1 Unit Hp Android Merk Realme warna cream; 1 Unit Hp Andoid Merk Xiomi warna silver; 1 Unit Hp Android Merk Oppo warna biru.

BACA JUGA..  Dugem di Rumah, 2 Pelaku Bersama BB Narkoba Diangkut Polres Labusel

“Saat ini terhadap ketiga tersangka sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai dan dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” tegas Kasat AKP Syamsul Bahri, SE, MH.

BACA JUGA..  Maling HP Modus Perawatan Rambut, Boru Simatupang Ditangkap 

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKNP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Kumas AKP Junaidi, Polres Binjai mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bekerjasama dengan polri untuk brantas peredaran narkoba, terang kasi humas. (msp)