BINJAI, Sumutpost.id – Polres Binjai kembali unjuk gigi. Dalam kurun waktu satu bulan, aparat berhasil membongkar 18 kasus kejahatan dan meringkus 25 pelaku.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Anindya, Mapolres Binjai, Jumat (24/7/2026).
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda mengungkapkan, Satresnarkoba berhasil membongkar 16 kasus peredaran narkotika dengan menangkap 20 tersangka.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 257,62 gram sabu-sabu, 309 butir ekstasi, dan 78,88 gram ganja. Selain itu, turut diamankan lima unit handphone, tiga sepeda motor, lima timbangan elektrik, serta uang tunai Rp305 ribu.
“Angka ini bukan sekadar angka, tapi merupakan wujud perlindungan masif Polres Binjai terhadap generasi muda dari bahaya laten narkoba,” tegas Bimo.
Tak berhenti di kasus narkoba, Satreskrim juga membongkar dua kasus kriminal menonjol, yakni curanmor dan curat, dengan total lima tersangka.
Dalam kasus curanmor, polisi menangkap EP (19), yang diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy di sebuah rumah kos di Jalan Kesatria, Kecamatan Binjai Kota. Aksinya terekam CCTV dan korban mengalami kerugian sekitar Rp11,4 juta.
Sementara kasus curat terjadi di sebuah kuil Sikh di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. Empat tersangka, yakni TAF (30), RG (30), MY (65), dan DSY (40), diduga mencuri 12 unit kompresor AC serta sejumlah material bangunan.
Akibat aksi pencurian yang dilakukan berulang kali, korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta.
Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. (msp)








