BINJAI, Sumutpost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (51) yang diduga sebagai bandar perjudian jenis dadu goncang di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Desa Kuta Parit, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari warga terkait aktivitas perjudian yang dinilai meresahkan masyarakat di lokasi tersebut.
Merespons laporan itu, tim Satreskrim Polres Binjai yang dipimpin Kanit I Unit Pidana Umum (Pidum), Ipda Jun Freddy Sembiring, langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai bandar beserta sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa sembilan mata dadu, dua mangkuk pengocok dadu, satu piring penutup mangkuk pengocok, satu lembar lapak dadu, serta uang tunai sebesar Rp362.000,” ujar AKP Hotdiatur Purba, Jumat (17/7/2026).
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Polres Binjai berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolres. (msp)







