IKLAN
DAERAH  

Dinas Perkimtan Deliserdang Diduga Kerjakan 12 Proyek Siluman, Ketua GMPL Minta Inspektorat dan APH Periksa Kadis

Logo Dinas Perkimtan Kabupaten Deliserdang. (Int/HO)

LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Deliserdang, Ir.Heriansyah Siregar ST. MT. I.MP dan pejabat terkait lainnya di dinas tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan fisik. Bahkan proyek bernilai miliaran rupiah yang telah selesai dikerjakan berpotensi rugikan negara.

Beberapa proyek fisik pemasangan paving blok di Kecamatan Lubuk Pakam dan kecamatan lainnya yang telah selesai dikerjakan tidak pernah dipadang papan (plank) rincian proyek seperti besaran anggaran, anggaran tahun berapa, berapa lama waktu pekerjaan dan siapa (pihak ketiga) yang mengerjakan. Sehingga pekerjaan fisik tersebut dikategorikan proyek siluman yang disengaja.

Hal itu dijelaskan Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan (GMPL) Deliserdang, Arnold Perjuangan Manurung S.SI, kepada sejumlah wartawan, Kamis 19 Desember 2024 di bilangan Kota Lubuk Pakam.

Disela penjelasannya, Arnold Manurung, meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polresta dan Kejari turun tangan untuk memanggil dan memeriksa Kadis beserta sejumlah pejabat di Dinas Perkimtan Deliserdang, untuk mengurai dugaan kasus korupsi tersebut.

BACA JUGA..  Bupati Asri Ludin Tambunan Lepas 1.695 Mahasiswa KKN Unimed: Implementasikan Kecerdasan Intelektual di Masyarakat

Disebut Arnold Manurung, pekerjaan pembangunan pavling block tanpa persetujuan ketersediaan dana anggaran, bisa berdampak meninggalkan hutang Pemkab Deliserdang, karena tidak melalui persetujuan dana tapi dikerjakan.

Padahal Pejabat Bupati Deliserdang, Ir. Wiriya Alrahman MM, telah menjelaskan bahwa pihak dinas terkait yang masih mempunyai hutang piutang kepada pihak vendor, seharusnya memfokuskan untuk menyelesaikan pembayaran pekerjaan yang telah rampung dikerjakan vendor pada tahun 2023 silam.

“Bukan malah sebaliknya, yang mana akan semakin memperparah hutang piutang pekerjaan. Itu sama saja nantinya berdampak kepada tata kelola keuangan Pemkab Deliserdang kedepannya,” ujar Arnold P. Manurung S.Si.

Masih Arnold, katanya, seluruh proyek yang dikerjakan harus melalui mekanisme atau regulasi dan administrasi yang benar. Bila proses tersebut tidak dilaksanakan maka berpotensi merugikan keuangan negara.

Arnold P Manurung

Diduga Dinas Perkimtan Jual Proyek TA 2025

Selain proyek siluman, Arnold Manurung juga menduga bahwa pihak Dinas Perkimtan Deliserdang telah memperjualbelikan sejumlah proyek paving blok di R.APBD 2025. Hal ini kalau benar, kata Arnold, adalah kesalahan fatal dan dipastikan rugikan negara.

BACA JUGA..  Polsek Hamparanperak Tangkap 4 Pelaku Premanisme di Desa Paya Bakung

Oleh sebab itu, Ketua GMPL tersebut meminta Inspektorat Kabupaten Deliserdang agar segera memanggil dan memeriksa pihak terkait Dinas Perkimtan Deliserdang.

Diuraikan Arnold Manurung, katanya,  proyek-proyek siluman pembangunan pavling block yang tidak menunjukkan plank proyek dan sudah selesai dikerjakan adalah:

1. Jalan Pembangunan 1 Gang Saru dan Gang Ali, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.
2. Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam.
3. Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
4. Rehab Jalan Desa Paluh Kemari, Kecamatan Lubuk Pakam.
5. Rehab Jalan Lingkungan Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam.
6. Pembangunan Jalan Lingkungan Dusun III dan IV Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis.
7. Pembangunan Jalan Lingkungan. Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam.
8. Pembangunan Jalan Desa Sekip.
9. Pembangunan Jalan Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis.
10. Pembangunan Jalan Desa Dalu Sepuluh A. Kecamatan Tanjung Morawa. 11. Pembangunan Jalan Desa Sumberjo Kecamatan Pagar Merbau.

BACA JUGA..  Pangdam I/BB Beserta Rombongan  Kunjungan Kerja ke Polresta Deliserdang

“Setiap titik pembangunan atau rehab jalan itu memiliki anggaran Rp197.370.000 juta. Bila dikalikan 11 titik berarti sudah bernilai miliaran rupiah,” ujarnya.

“Serta Pembangunan Jalan Desa Pagar Merbau III Kecamatan Lubuk Pakam, dengan nilai pagu proyeknya Rp127.750.000 juta,” kata Arnold, seraya menambahkan bahwa pihak Perkimtan terkesan memaksakan proyek tersebut dilaksanakan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok.

Terpisah, ketika wartawan konfimasi terkait proyek 2025 telah dikerjakan vendor, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perkimtan, Armen ST membantahnya.

“Infonya tersebut memang sudah lam, baru sekarang dinaikkan,,klw menurutku gak mungkinlah bosku, situasi sekarang siapa berani kerjakan. Biarkan waktu yang menjawab tu semuanya,” tulis Armen via pesan WA kepada wartawan. (msp)