IKLAN

IKLAN

Polresta Deli Serdang Ungkap 403 Kasus Narkoba hingga Agustus 2026, Kompol Feri: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku

DELI SERDANG, Sumutpost.id – Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya terus digencarkan. Hingga periode Januari–Agustus 2026, jajaran Satres Narkoba mencatat sebanyak 403 kasus narkotika berhasil diungkap.

Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025, ketika aparat mengungkap sebanyak 258 kasus.

Peningkatan jumlah pengungkapan tersebut menjadi gambaran bahwa upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang terus diperkuat, baik terhadap jaringan maupun para pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba.

“Kami tidak akan berdiam diri. Tindakan tegas akan kita lakukan dan kita ratakan hingga ke akar rumput,” tegas Kasat Reserse Narkoba, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan wilayah Deli Serdang yang semakin bersih dari ancaman narkotika.

BACA JUGA..  Sebarkan Berita dan Video Hoax, FABEM Sumut Minta Polresta Deli Serdang Segera Periksa Kepsek SD 106829 Arjuna Marbun

Pemberantasan tidak hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga terus diarahkan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkoba secara lebih luas.

Kasat Reserse Narkoba juga menyampaikan pesan keras kepada siapa pun yang masih mencoba bermain dalam bisnis barang haram tersebut. “Tinggalkan, atau terima konsekuensinya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa jajaran Satres Narkoba Polresta Deli Serdang tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA..  Diduga Cabut Patok BBWS II Sumut dan Tanami Sempadan Sungai, Manajemen Regional I PTPN IV Kebun Sei Putih Layak Diperiksa APH

Dengan capaian 403 kasus sepanjang Januari–Agustus 2026, kepolisian menegaskan bahwa perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan. Penindakan akan terus dilakukan sebagai upaya memutus rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman barang haram tersebut.

Pesannya jelas: jangan bermain dengan narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Polisi akan terus bergerak. (msp)