DELI SERDANG, Sumutpost.id – Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara, meminta Polresta Deli Serdang memberikan atensi dan segera memanggil Arjuna Marbun selaku Kepala SD 106829 Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, sebagai terlapor dugaan menyebarkan berita dan rekaman video bohong (hoax).
Hal itu disampaikan Ketua DPW Sumut, Rinno Hadinata menyikapi laporan polisi (LP) yang dilaporkan Rioma Rizki Lestari dengan nomor pengaduan LP/B/701/VII/2026/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, pada tanggal 06 Juli 2026 pukul 17.14 WIB.
“Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui satuan Reskrimumnya, harus memberikan atensi atau gerakan cepat menindaklanjuti laporan pelapor atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan menyebarkan berita bohong. Apalagi terlapor atau diduga pelakunya adalah seorang kepala sekolah, yang seharusnya menjadi tauladan dan contoh di lingkungan sekolah,” ujar Rinno Hadinata kepada media, Selasa 14 Juli 2026.
Dilihat dari uraian ringkas di lembaran LP, disebutkan, bahwa dugaan penyebaran berita bohong ini terjadi di Jalan Pantai Labu Dusun 7B, Desa Karang Anyer, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang pada Senin 15 Juni 2026.
Diketahui, pelapor (korban) merupakan guru honorer di SD 106829. Pelapor juga merupakan peserta dari grup WA sekolah mereka “Cinta Beringin” yang berisikan 33 anggota terdiri dari tenaga pengajar dan kepala sekolah se Kecamatan Beringin.
Saat itu pelapor melihat terlapor (Arjuna Marbun) yang merupakan kepala sekolahnya, memuat/menyebarkan konten video berdurasi 56 detik. Di dalam video itu nampak seorang guru (P3K) bernama Ramadani Irawan menangis dan mengatakan dirinya telah mengalami penganiayaan yang dilakukan pelapor dengan cara menjambak rambutnya. Di video tersebut, Ramadani Irawan (juga terlapor) mengaku kejadian penganiayaan itu dialaminya di hari yang sama pada pukul 12 siang di lingkungan sekolah.
Melihat video yang disebar terlapor (Arjuna Marbun), korban (pelapor) dengan tegas membantahnya. Rioma Riski Lestari mengatakan tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang diucapkan pelapor (Ramadani Irawan).
“Dengan tegas saya katakan bahwa vidoe itu hoax. Dan Arjuna Marbun sengaja merekam percakapan mereka berdua dan menyebarkannya di grup WA untuk mencemarkan nama baik dan citra saya sebagai tenaga pendidik dan dilingkungam tempat tinggal saya,” ujar korban.
Korban juga menjelaskan, bahwa upaya Arjuna Marbun menghancurkan nama baik dan karirnya, berketaitan atas laporan polisi sebelumnya (kasus berbeda) di Polresta Deli Serdang.
“Si Arjuna Marbun ini sudah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang. Laporan itu terkait penganiayaan. Pelakunya juga si Arjuna ini,” tambah korban.
Menyikapi laporan diatas, Rinno Hadinata mewakili FABEM Sumut yang turut mendampingi korban membuat laporan polisi, menegaskan pihaknya meminta atensi Kapolresta. Menurutnya, tindakan Arjuna Marbun selaku kepala sekolah sangat memalukan dan tidak patut menyandang jabatan penting di lingungan sekolah.
“Kami FABEM Sumut mengawal laporan korban ini. Ini merupakan tindak pidana UU ITE. Bukti awalnya sudah ada yaitu grup WA. Kasus ini harus bergerak tidak boleh didinginkan. Untuk itu, FABEM meminta perhatian bapak Kapolresta Deli Serdang untuk menindaklanjuti laporan ibu guru ini,” tegas Rinno Hadinata. (msp)







