IKLAN

Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Pengedar sabu diringkus Satnarkoba Polres Tanjungbalai. (Ist/Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Berdasarkan informasi dari masyarakat, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I Ipda Firman Simangunsong, SH berhasil menangkap seorang laki-laki bernama R alias Don (46) karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Laki-laki tersebut ditangkap langsung dari rumahnya di kawasan Jalan Anggur, Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai pada hari Rabu (1/7/26) sekitar pukul 22.50 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kasatres Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, SH, M.Psi, Jumat (3/7), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Katanya, laki-laki bernama R alias Don (46) itu ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Penangkapan itu berawal dari adanya laporan warga yang mengatakan, ada seorang pria berinitial R alias Don di kawasan Jalan Anggur, Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai yang memperjual belikan narkoba. Setelah menerima laporan itu, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I Ipda Firman Simangunsong, SH langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap seorang laki-laki bernama R alias Don (46) dari dalam rumahnya.

BACA JUGA..  Sat Polairud Polres Tanjungbalai Adang dan Periksa Kapal Tanpa Nama

Dalam penangkapan itu, bersama tersangka juga di dapati barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi narkoba jenis sabu dengan total berat kotor 1 (satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi narkoba jenis sabu dengan total berat kotor  0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram, 1 (satu) ball plastik klip transparan ukuran kecil kosong,
1 (satu) buah timbangan digital,
1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru, 1 (satu) buah HP merk Nokia
dan uang tunai senilai Rp. 446.000. Seluruh barang bukti tersebut di temukan petugas di dalam rumah, terletak di atas meja tepat di hadapan R alias Don”, ujar Kasatres Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, SH, M.Psi.

BACA JUGA..  Cegah Aksi Premanisme di Lingkungan Kerja, Polsek Teluk Nibung Lakukan Cooling System

Ia juga mengungkapkan, bahwa pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya milik R alias Don dengan di dampingi oleh kepala lingkungan setempat, tidak di temukan barang terlarang apapun. Kemudian, lanjutnya, petugas bertanya milik siapa semua barang bukti yang di temukan itu, tersangka R alias Don mengakui, semua barang bukti itu adalah miliknya.

BACA JUGA..  Polres Tanjungbalai Razia Gabungan Bersama TNI dan Pemko

“Kepada petugas, tersangka R alias Don mengakui, mendapat barang bukti narkotika tersebut dari seseorang yang berinisial “J” dan saat ini sudah dalam tahap Lidik. Selanjutnya, petugaspun membawa tersangka bersama barang bukti yang di temukan itu ke Mako Polres Tanjungbalai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku di duga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal  609 Ayat (1) huruf a Undang –Undang  Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang  Hukum Pidana. (msp)