IKLAN

IKLAN

Tiga Minggu, Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkoba dan 20 Tersangka Diamankan

AKBP R. Bimo Moernanda saat menjelaskan keberhasilan pengungkapan 18 kasus narkoba dalam waktu 3 minggu, dalam press conference, Selasa (18/8). (Melky/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu tiga minggu, terhitung sejak 24 Juli hingga 18 Agustus 2026, polisi berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 20 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni 250,86 gram sabu, 10 butir ekstasi, tiga cartridge pod getar, delapan unit handphone, lima sepeda motor, satu unit mobil, satu timbangan elektronik serta uang tunai Rp1.430.000.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajaran Polres Binjai untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Selama tiga minggu, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 18 kasus dengan 20 tersangka, terdiri dari 19 laki-laki dan satu perempuan,” ujar AKBP R. Bimo Moernanda dalam keterangan press conference, Selasa (18/8).

BACA JUGA..  Kapal Tanpa Nama Masuk Perairan Tanjungbalai, Berhadapan Dengan Sat Pol Airud

Salah satu kasus menonjol terjadi pada Selasa, (4/8), di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan Satresnarkoba dan Team Anti Begal mengamankan dua pria berinisial AO dan DD.

Dari tangan AO, petugas menyita 10 paket diduga sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 29,22 gram. Sementara dari DD, polisi mengamankan satu paket diduga sabu seberat bruto 0,15 gram, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun dan satu unit handphone.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Kamis, (13/8) di Jalan Sirsak Ujung, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial FI bersama barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 100,87 gram. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, satu unit handphone, lakban, jaket, uang tunai dan plastik pembungkus.

BACA JUGA..  Poldasu Rekomendasi Pecat 7 Anggota Polisi Diduga Penganiaya Almarhum Budianto Sitepu

Terbaru, pada Selasa, (18/8), Satresnarkoba Polres Binjai kembali mengungkap kasus peredaran sabu di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

Seorang pria berinisial JS diamankan bersama delapan paket diduga sabu, terdiri dari satu paket besar dan tujuh paket kecil dengan total berat bruto mencapai 105,5 gram.

Dari lokasi, petugas juga menyita plastik klip transparan, pipet modifikasi yang diduga digunakan sebagai skop, timbangan elektronik serta plastik hitam yang digunakan sebagai pembungkus.

Kapolres Binjai menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan maupun pelaku peredaran narkotika.

BACA JUGA..  Cabuli Anak 6 Tahun, Pemuda Sei Lepan Dilaporkan ke Polres Langkat

“Polres Binjai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKBP R. Bimo Moernanda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk perkara tertentu, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga paling lama 20 tahun. Sementara tersangka dalam perkara sabu dan ekstasi lainnya dikenakan ketentuan dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara.

Polres Binjai memastikan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kota Binjai. (msp)