IKLAN

Pelaku Curanmor di Kos dan Rumah Sakit Diringkus Tim Pidum Polres Binjai

Tersangka pelaku curanmor yang berhasil diringkus Tim Tipidum Polres Binjai. (Melky/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Binjai menangkap seorang pria yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis sepeda motor. Tersangka berinisial Wika Satria (35) ditangkap di Jalan Harapan, Gang Pribadi, Kelurahan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, SIK, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai keberadaannya.

“Tersangka berhasil diamankan setelah tim melakukan penyelidikan dan pemantauan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat,” ujar AKBP Bimo Moernanda.

Wika Satria diketahui merupakan warga Jalan Pringgan, Dusun I, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, yakni satu jaket hitam, sepasang sepatu, satu unit telepon genggam, satu dompet, satu masker, satu kunci T, dua kunci L, satu anak mata kunci T, serta satu kunci pas.

BACA JUGA..  Hati-Hati Jelang Lebaran! Seorang IRT Dijambret di Medan Perjuangan Sempat Terseret Beberapa Meter

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga terlibat dalam dua kasus pencurian sepeda motor Honda Vario di Kota Binjai.

Kasus pertama terjadi pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 12.21 WIB di sebuah rumah kos di Jalan T. Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario BK 6266 AGC di teras kos usai makan siang. Saat hendak kembali keluar, kendaraan tersebut telah raib.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Binjai dengan nomor LP/B/430/VIII/2026/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA.

Sementara kasus kedua terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 09.15 WIB di area parkir RSU Al-Fuadi, Jalan Ahmad Yani No. 23, Kota Binjai. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi BL 5474 UAA. Namun saat akan pulang, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.

BACA JUGA..  Sabu dan 100 Gram Ganja Disita, 3 Pelaku Diciduk dari Lokasi Berbeda

Peristiwa itu dilaporkan ke Polres Binjai melalui LP/B/355/VI/2026/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA.

Kasat Reskrim Polres Binjai melalui Tim Opsnal Unit Pidum yang dipimpin IPDA Jun Fredy Sembiring, SH, kemudian melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan identitas dan lokasi persembunyian tersangka di kawasan Medan Krio, petugas langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi. Sementara ini, penyidik telah mengungkap dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Jalan T. Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, tepatnya di RSU Al-Fuadi.

BACA JUGA..  3 Pria Pemilik Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai, Berbagai Barbuk Diamankan

Kapolres Binjai mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian maupun aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Jika masyarakat melihat, mengetahui, atau mengalami kejadian yang membutuhkan pelayanan kepolisian, segera hubungi Call Center 110. Layanan ini merupakan salah satu sarana pelayanan kepolisian untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat,” tegas AKBP Bimo Moernanda.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (msp)