BINJAI, Sumutpost.id – Satres Narkoba Polres Binjai kembali menangkap residivis kasus narkoba berinisial J (54) di Dusun Kenanga Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa (29/04/25) pukul 00.50 WIB. Kasusnya sama: kepemilikan narkotika.
Dirangkum dari pihak Kepolisian, awalnya Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi dari masyarakat yang mengabarkan bahwa si J kembali meresahkan masyarakat.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, beserta anggotanya. Saat melakukan penyelidikan petugas mendapatkan informasi bahwa J sudah pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dan bebas pada bulan September 2023 yang lalu.
Setelah melakukan pengintaian, petugas akhirnya berhasil menanhkap J. Dari tangannya diamankan barang bukti 2 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 0,27 gram; 1 unit sepeda motor merk suzuki smash warna biru BK 3660 IR.
“Terhadap terduga J dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun,” jar AKP Syamsul.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen mendukung program pemerintah, mengingat narkoba sangat merusak terhadap generasi muda. (msp)







