GALANG, Sumutpost.id – Ketua TP PKK Desa Baru Titi Besi, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang,Ny. Leni Faisal Ramadan Siregar, mensosialisasikan Kartu Identitas Anak (KIA), Kamis 4 Juni 2026.
Didampingi Sekretaris Desa Baru Titi Besi Siti Mahdia Della, sosialisasi tersebut dilaksanakan di TK Al Ridwan.
Ketua TP PKK Desa Baru Titi Besi mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran administrasi kependudukan sejak usia dini, agar terus digencarkan di Kecamatan Galang.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang pentingnya KIA sebagai identitas resmi bagi anak usia 0–17 tahun yang belum menikah,” ujar Ny Leni Faisal Ramadan Siregar dihadapan para orang tua murid, tenaga pendidik, serta perangkat desa setempat.
Masih dalam sambutannya, ketua TP PKK menegaskan bahwa KIA bukan sekadar kartu identitas, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan hak-hak anak sebagai warga negara.
“Melalui KIA, anak-anak kita akan lebih mudah dalam mengakses berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga administrasi lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Siti Mahdia Della menjelaskan prosedur pembuatan KIA yang relatif mudah dan tidak dipungut biaya. Ia juga mengimbau para orang tua untuk segera mengurus dokumen tersebut guna melengkapi administrasi kependudukan anak.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, di mana para orang tua tampak antusias menggali informasi terkait syarat dan manfaat KIA. Pihak sekolah menyambut baik kegiatan ini karena dinilai membantu meningkatkan pemahaman wali murid terkait pentingnya dokumen kependudukan sejak dini.
Program KIA sendiri merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam tertib administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat Desa Baru Titi Besi terhadap pentingnya kepemilikan KIA semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya tertib administrasi kependudukan di tingkat desa. (msp)







