BINJAI, Sumutpost.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 28 tersangka selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026.
Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Binjai, Rabu (3/6/2026), dipimpin Wakapolres Binjai Kompol Sofyan didampingi Kabag Ops Kompol Kusnadi, Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, serta Kasi Humas Polres Binjai Iptu Azwir.
Kompol Sofyan menjelaskan, dari total 28 tersangka yang diamankan, terdiri dari 27 laki-laki dan satu perempuan, enam di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
“Selama Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 28 orang,” ungkap Kompol Sofyan.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita berbagai barang bukti narkotika dan sarana pendukung kejahatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 30,49 gram, 24 butir ekstasi, ganja seberat 46,86 gram, 10 unit telepon genggam, sembilan unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Mereka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Wakapolres.
Tak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku, selama Operasi Antik Toba 2026 Satresnarkoba Polres Binjai juga melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di dua lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
Penggerebekan pertama dilakukan pada 19 Mei 2026 di Dusun Sampe Gunung, Desa Pasar VIII Namotrasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah alat hisap sabu, kaca pirek, jarum suntik, puluhan plastik klip kosong, serta barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Selain mengamankan barang bukti, dua gubuk yang diduga dijadikan tempat aktivitas narkoba langsung dibongkar dan dimusnahkan.
Sementara itu, penggerebekan kedua dilakukan pada 22 Mei 2026 di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas narkotika, masing-masing Erick Giovanidedy, Syahputra dan Nindy Ayu.
Dari lokasi itu, petugas menyita sabu, timbangan elektrik, alat hisap sabu, puluhan mancis, radio komunikasi HT, telepon genggam, uang tunai, 20 unit sepeda motor, satu sepeda listrik, 15 mesin judi jackpot dan satu mesin judi tembak ikan.
“Dua gubuk yang berada di lokasi juga kami bongkar dan ratakan,” ujar Kompol Sofyan.
Dalam rangkaian Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polres Binjai bersama BNNK Binjai, Satpol PP dan Subdenpom I/5-2 Binjai turut melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan malam.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran berada di Kelurahan Bhakti Karya, namun saat petugas tiba, tempat hiburan tersebut dalam kondisi tutup dan terkunci.
Sedangkan di THM Blue Night yang berada di Desa Emplasmen Kwala Mencirim, petugas melakukan tes urine secara acak terhadap enam pengunjung.
“Hasil pemeriksaan seluruhnya negatif narkoba,” kata Kompol Sofyan.
Menutup konferensi pers, Wakapolres Binjai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
“Mari kita bersama-sama bergandengan tangan untuk memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda kita,” pungkasnya.
Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Binjai. (msp)







