IKLAN

Rudapaksa Putri Tiri Selama 6 Tahun, Nelayan di Batubara Dimassa

Kondisi nelayan pelaku rudapaksa anak tiru, usai diamuk massa. (Ist/Sumutpost.id)

BATUBARA, Sumutpost.id – Seorang nelayan berinisial AR (45) sekarat diamuk massa di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, karena tega merudapaksa putri tirinya.

Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban (13) memberanikan diri mengungkap kelakuan bejat ayah tirinya kepada seorang ibu, warga setempat.

Melati mengaku perbuatan bejat tersebut dilakukan ayahnya selama 6 tahun. Masih menurut Melati, ayah bejat tersebut selalu mengeluarkan ancaman kepada Melati.

”Ayah mengancam akan mencelakai bahkan menghabisi nyawaku bila berani melawan atau menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” ucapnya sendu.
‎‎
Pengakuan Melati yang direkam tersebut akhirnya disampaikan kepada Babinsa dan perangkat desa. Masyarakat desa yang akhirnya mengetahui peristiwa tersebut langsung bertindak.

Puluhan warga langsung menuju tangkahan (tempat pendaratan) ikan dan menunggu AR yang sedang melaut, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA..  Polsek Teluk Nibung Ungkap Kasus Narkoba

Begitu AR tiba di tangkahan, puluhan warga langsung menginterogasinya. Karena membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya, AR langsung diamuk massa.

Tidak lama berselang, personel Polsek Talawi tiba di kantor desa dan membawa AR ke Polsek Talawi sebelum diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara.

Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus membenarkan telah mengamankan terduga pelaku percabulan terhadap putri tirinya yang masih di bawah umur. ”Iya telah kita amankan dan di serahkan ke Polres Batu Bara,” ucapnya, Jumat (17/7/2026). (msp)