IKLAN

Masih Nekat Edarkan Ekstasi, Mantan Napi Kembali Diciduk Polres Tanjungbalai

Mantan narapidana kembali ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungbalai. (Ist/Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Seorang mantan narapidana kembali ditangkap Polres Tanjungbalai terkait kasus narkorika jenis ekstasi.

Mantan napi berinisial RRT alias Ta (36) itu diamankan petugas dari sekitaran Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan VII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Sabtu malam (11/7) sekitar pukul 23.05 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, SH, M.Psi, Selasa (14/7), membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, RRT alias Ta (36), warga Jalan Mekar, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu diringkus polisi karena nekat mengedarkan pil ekstasi.

“Penangkapan ini berawal dari diterimanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku yang memperjual belikan narkotika jenis ekstasi di lokasi warga. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Operasional Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Firman Simangunsong, SH langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Begitu tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyergapan. Benar saja, dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi yang berlogo “LV” berwarna hijau dengan berat bersih 0,96 gram yang ditemukan tergeletak di atas meja, tepat di hadapan pelaku.

BACA JUGA..  Polres Tanjungbalai Gelar Upacara HUT ke - 79 Kemerdekaan Republik Indonesia

“Petugas juga sempat melakukan penggeledahan badan dan pakaian, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan lainnya”, ujar AKP Yudi.

Masih Yudi, pada saat diinterogasi di tempat, RRT tidak dapat berkilah dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Kepada polisi, lanjutnya, pelaku juga mengaku membeli pil ekstasi itu dari seorang pria berinisial “A” (saat ini masih dalam penyelidikan) dengan harga Rp190.000 per butir.

BACA JUGA..  Polsek Sunggal Bekuk Sindikat Geng Motor, 3 Pelaku Beserta Barbuk Motor Diamankan

“Rencananya, ekstasi tersebut akan di jual pelaku kembali kepada orang lain dengan harga Rp200.000 per butir. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang buktinya itu telah dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”, pungkas AKP Yudi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (msp)