TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan berhasil meringkus seorang laki-laki sebagai tersangka pencurian kabel listrik di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan milik Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai yang terjadi pada hari Sabtu dini hari (4/7) sekitar pukul 03.00 WIB.
Tersangka yang kemudian diketahui berinitial AG (40) itu, diamankan pada hari itu juga sekitar pukul 11.00 WIB dari Jalan Karya, Kota Tanjungbalai.
Kapolsek Tanjungbalai Selatan, AKP Herwin, SH menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan resmi dari pihak Dinas Perhubungan yang menyadari hilangnya kabel listrik sepanjang 30 meter dari kawasan Jalan Sisingamangaraja Kota Tanjungbalai sehingga Dinas Perhubungan mengalami kerugian sekitar Rp2,1 juta. Selain itu, belakangan ini, aksi pencurian kabel listrik yang merupakan fasilitas publik ini juga sudah kerap terjadi dan meresahkan masyarakat karena membuat lingkungan sekitar menjadi gelap.
“Merespons keluhan dari masyarakat dan laporan yang masuk, Kanit Reskrim Iptu L. Simatupang bersama personilnya langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan mendalam. Kerja keras polisi membuahkan hasil dan berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku pencurian tersebut berjumlah tiga orang”, ujar AKP Herwin, SH.
Masih AKP Herwin, pada hari Sabtu siang (4/7) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Jalan Karya dan berhasil mengamankan AG (40) warga Kecamatan Tanjungbalai Selatan, tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa kabel listrik lampu jalan sepanjang 30 meter, seutas tali sepanjang 5 meter yang ujungnya diikat dengan besi gelang dan botol air mineral berisi air, yang diduga kuat digunakan sebagai alat bantu untuk memutus atau menarik kabel di tiang lampu.
Saat diinterogasi awal, AG tidak dapat berkutik dan mengakui semua perbuatannya. Ia juga membeberkan bahwa dalam melancarkan aksinya, ia dibantu oleh dua orang rekannya.
“Saat ini pelaku AG beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Tanjungbalai Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, untuk dua pelaku lain berinisial Fii dan Ulim, identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini tim masih terus melakukan pengejaran di lapangan,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g Subs Pasal 476 dari UU. RI. No.1 Tahun 2023 KUHP. Polsek Tanjungbalai Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat tindakan mencurigakan yang merusak fasilitas umum di lingkungan sekitar. (msp)







