IKLAN

Tim Cobra Polres Karo Tunjukkan Taring, Buron Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Pria di Tigabinanga Dibekuk

Sumber: Istimewa

KABANJAHE, Sumutpost.id – Tim Cobra Satreskrim Polres Karo yang baru dibentuk langsung menunjukkan kinerjanya dengan mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu capaian menonjol sejak Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., memimpin Satuan Reserse Kriminal Polres Karo.

Dipimpin langsung oleh AKP Hizkia bersama Kapolsek Tigabinanga AKP C. Tarigan, S.H. dan Kanit Pidum Ipda Indra Marbun, S.H., Tim Cobra berhasil menangkap tersangka berinisial E.V.S.D. (29) yang sebelumnya sempat buron.

Pelaku diamankan pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Perbesi. Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA..  Mau Beli Bakso, Pelajar Dibacok Begal di Hamparan Perak Deliserdang

Korban diketahui berinisial J.K.K. (57), warga Desa Perbesi. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Sabtu (30/5/2026) malam.

Saat itu korban, yang menurut keterangan keluarga dan warga mengalami gangguan kejiwaan, mengamuk di sekitar losd atau jambur desa dengan membalikkan sejumlah sepeda motor yang terparkir serta melempari rumah warga menggunakan batu.

Dalam situasi tersebut, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan atau penganiayaan oleh sejumlah warga hingga mengalami luka serius, terutama di bagian kepala.

BACA JUGA..  Aksi Tawuran Gagal! Dua Remaja Geng Motor Dibekuk Polisi di Binjai

Korban sempat mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan sebelum dirujuk ke RSU Kabanjahe. Namun pada Minggu (31/5/2026) dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia.

Merasa ada kejanggalan atas kematian korban, pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tigabinanga.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama penyidik melakukan penyelidikan secara intensif, termasuk melaksanakan autopsi terhadap jenazah korban.

Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik akhirnya berhasil mengidentifikasi keterlibatan E.V.S.D. hingga dilakukan penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Hizkia Siagian, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

BACA JUGA..  Polres Tanjungbalai Gencar Himbau Masyarakat Aktifkan Poskamling

“Sejak laporan diterima, kami melakukan penyelidikan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan para saksi, pengumpulan alat bukti hingga autopsi terhadap korban. Berdasarkan hasil penyidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Hizkia. Sabtu (4/7).

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. (msp)