MEDAN, Sumutpost.id – Resmob Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus rudapaksa (pemerkosaan, red) disertai perampokan. Total 3 tersangka ditangkap.
Kasus rudapaksa ini dialami korban seorang remaja berinisial SRA warga Kabupaten Langkat di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal.
Dari pengungkapan ini diketahui bahwa pelakunya merupakan residivis dan telah diamankan. Mirisnya, istri kedua dari pelaku juga ditangkap karena turut membantu aksi kejahatan suaminya.
Selain pasangan suami istri (pasutri), yakni DH (42), warga Jalan Platina I, Medan Deli, dan istrinya, LMS (45), penadah handphone korban, yakni RS (24), warga Jalan Gaperta, Medan Helvetia, juga turut diamankan. Sehingga, total tersangka yang diamankan berjumlah 3 orang.
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan pihaknya, Selasa (18/8/2026). Setelah mendapat laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan handphone korban.
“Kita mendapat titik handphone korban di Dusun V Purwodadi, Sunggal, Deli Serdang. Lalu kita ke titik tersebut dan mengamankan penadah RS,” ucapnya, Rabu (19/8/2026).
Dari penangkapan itu, pihaknya melakukan pengembangan. Dari keterangan RS, ia mendapatkan handphone tersebut dari LMS. Petugas pun melakukan pengejaran ke Desa Kolam, Percut Sei Tuan.
“LMS kita amankan di Perumahan Mutiara Biru, Desa Kolam. Dari keterangan LMS, pelaku utama, DH, berada di rumah istri pertamanya. Lalu kita kembangkan lagi ke Medan Deli,” tuturnya.
Tersangka DH pun berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pria yang sudah dua kali merasakan dinginnya jeruji besi itu pun tak menampik perbuatannya.
“Pelaku mengaku sudah 20 kali melakukan aksi yang sama. Ia juga residivis dan sudah dua kali dihukum,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja perempuan berinisial SRA diduga menjadi korban rudapaksa oleh seorang pria. Hal itu dialami remaja asal Langkat itu di Jalan Amal, Medan Sunggal.
Menurut orang tua korban, berinisial S, anaknya diduga dirudapaksa pelaku pada Kamis (13/8/2026). Mengetahui itu, S melakukan pencarian dan melaporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/3517/VIII/2026/Spkt/Polrestabes Medan. (msp)








