IKLAN

IKLAN

Sepasang Kekasih Pengedar Pod Getar Ditangkap Beserta Pemodal, Kasatnarkoba: Cafe Mereka Jadikan Titik Jual Beli

Inilah ketiga remaja; dua pengedar dan satu pemodal pod getar yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan dari salahsatu cafe di Jalan Darussalam. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Sepasang kekasih pengedar pod getar diringkus tim Satresnarkoba Polrestabes Medan dari salahsatu cafe di Jalan Darussalam. Pemodal narkoba itu juga turut diringkus. Diketahui, ketiga pelaku masih kategori usia remaja.

Pengungkapan ini menambah daftar titik lokasi yang dimanfaatkan para pelaku sebagai tempat transaksi haramnya. Polisi juga menyita 2 pcs pod getar

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K, M.H, melalui Kasatresnarkoba AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (19/8) pagi mengungkapkan, terungkapnya praktek jual beli narkoba dengan memanfaatkan kafe di Jalan Darusalam, Kecamatan Medan Petisah ini, berawal dari adanya kecurigaan masyarakat, terkait aktivitas salah satu pelaku yang kerap datang ke lokasi, dan bertemu dengan orang yang berbeda – beda hanya dalam waktu singkat.

Kecurigaan ini, kemudian dilaporkan ke Satresnarkoba Polrestabes Medan, yang langsung merespon dengan melakukan penangkapan terhadap satu pelaku yakni ET (21) warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, saat berada di kafe tempat pelaku biasa bertransaksi, Selasa (7/7) malam.

“Dari tangan ET, kami menyita 2 pcs Pod Getar bermerek Wukong dan Batman, yang diduga hendak dijual,” ungkap AKBP Rafli.

Usai menangkap ET, petugas kemudian melakukan pengembangan, dengan menangkap seorang wanita berinsial M (19) warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, dan seorang pria berinisial GS (23) warga Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, tidak jauh dari tempat ET ditangkap.

BACA JUGA..  Polrestabes Medan: Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Sibolangit Tidak Bertambah

M yang merupakan kekasih dari ET berperan sama – sama mengambil narkoba dari pemasok, sedangkan GS berperan sebagai pendana atau pemodal untuk membeli narkoba dari pemasok.

“Total tiga pelaku yang kami tangkap, ketiganya ini memiliki peran yang berbeda – beda. ET berperan melakukan transaksi dengan pembeli, M berperan berperan mengambil narkoba bersama ET dari pemasok, sedangkan GS ini merupakan pemodal. Dalam setiap transaksi, jika berhasil ET dan M mendapat keuntungan Rp.600 ribu, sedangkan GS sebagai pemodal mendapat keuntungan seorang diri Rp.600 ribu,” tambah Rafli.

BACA JUGA..  Setahun Anggaran Air Mineral Pemko Medan Rp1 Miliar, Ketua Gen Z Sumut: Mungkin Mahluk Halus Ikut Minum

Dalam praktek jual beli narkoba dengan memanfaatkan kafe sebagai titik transaksi ini, para pelaku diketahui sudah berulang kali menjalankan aksinya. Tidak hanya melakukan transaksi Pod Getar, ketiganya bahkan pernah empat kali melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi.

“Para pelaku ini sudah sering beraksi, tidak hanya mengedarkan Pod Getar, namun mereka juga mengedarkan pil ekstasi. Kami sedang mengejar pemasoknya yang identitasnya sudah kami ketahui. Kami pastikan, pemasok, bandar, maupun pengedar tidak akan bisa bersembunyi sejauh apapun mereka berlari, pasti akan kami tangkap,” pungkas AKBP Rafli. (msp)