IKLAN

Protokol Bobby Nasution Halangi Wartawan Wawancara, ‘Tim Media Bapak’ Makin Berwenang

Anggota protokol Gubernur Sumut, Andi Sembiring, diduga menghalangi wawancara sejumlah wartawan dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yang tengah berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Rabu (8/10/2025). (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Dua orang anggota protokol Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution coba menghalangi wartawan saat wawancara dengan orang nomor 1 di Sumut itu. Bahkan, salah seorang protokol mengatakan bahwa wartawan perempuan (wartawati) suka membantai gubernur. Dari sini, ‘tim media bapak’ makin berwenang.

Insiden kurang menyenangkan itu mewarnai pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).

Usai acara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (8/10/2025) sore kemarin, seorang anggota protokol Gubernur Sumut diduga menghalangi wawancara wartawan dengan Gubernur Bobby Nasution.

Pantauan di lokasi, saat sejumlah wartawan mewawancarai Gubernur Bobby, seorang anggota protokol bernama Andi Sembiring melontarkan komentar provokatif terhadap dua wartawati.

“Itu bang dua wartawan perempuan di depan itu ‘tukang bantai’. Itulah orangnya itu,” kata Andi dengan nada keras kepada rekan-rekannya.
Pernyataan tersebut memicu respons dari wartawan lain yang meliput. “Ini lagi wawancara, sabarlah bro,” ujar seorang jurnalis di lokasi.

Selain itu, seorang protokol lain mencoba menghentikan wawancara dengan menyentuh bahu wartawati dan berkata, “Sudah ya, kak, sambil jalan aja ya.”

Merasa tugas jurnalistiknya dihalangi, wartawati Mega Sihombing menegur tindakan tersebut. “Apanya kau, kami kan lagi wawancara. Kenapa kau halang-halangi,” tegasnya.

Wartawati senior Erris Napitupulu juga menegur staf protokol tersebut dan menjelaskan etika peliputan.

“Kami wawancara Pak Bobby setelah acara selesai, itu hal yang wajar. Kerja wartawan dilindungi Undang-Undang Pers. Seharusnya kalian tidak bersikap seperti itu,” tegas Erris.

BACA JUGA..  Gebrakan Pj Gubernur Fatoni Canangkan Gerakan Bedah Rumah Serentak Se-Sumut 

Staf protokol tersebut berdalih hanya menjalankan tugas sebelum pergi bersama rekannya.

Fenomena penghalangan tugas jurnalistik di lingkungan Kantor Gubernur Sumut bukan pertama kali ini terjadi. Sejumlah wartawan yang bertugas di Pemprov Sumut mengaku sering mengalami insiden serupa sejak Bobby Nasution menjabat sebagai Gubernur Sumut.

Tim Media Bapak Makin Berwenang

Kelakuan kedua protokol milik Bobby Nasution itu semakin memperkuat keberadaan ‘Tim media bapak’ yang beberapa hari sebelumnya tercuat di persidangan korupsi jalan Dinas PUPR Sumut dengan terdakwa utama Topan Obaja Ginting selaku mantan Kadis PUPR.

Diberitakan sebelumnya, tim media Bobby Nasution ikut diangkut melakukan survey proyek Rp96 miliar, seluruh biaya operasionalnya dibayar oleh Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus anggota tim e-Katalog Dinas PUPR Sumut.

Fakta persidangan yang mengungkap adanya pembiayaan untuk Tim Media Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution yang dilibatkan dalam survei proyek jalan Rp96 miliar disebut tidak lazim dan masuk kategori tindak pidana korupsi.

Tim media tanpa administrasi resmi, tanpa surat perintah dan menggunakan dana non anggaran tentunya tidak lazim dalam sistem tata kelola pekerjaan di pemerintahan.

Pengakuan terkait tim media pemanangan Bobby Nasution ini diungkap pada sidang tipikor Rabu (8/10/2025) di PN Medan kemarin. Disebut, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution ikut nimbrung mengondisikan pemenang tender sambil offroad, perkara korupsi dua ruas jalan di Padang Lawas Utara (Paluta) yang tersangkut OTT KPK.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Dorong Bupati-Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP

Dalam sidang, Staf UPT PUPR Gunungtua, Ryan Muhammad selaku saksi saat memberikan kesaksiannya dalam sidang dakwaan terhadap Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Muhammad Rayhan Dulasmi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, mengungkap bahwa tim media Gubernur Sumut Bobby Nasution turut dilibatkan dalam survei proyek senilai Rp96 miliar, tanpa dasar administrasi resmi.

“Tim media bapak” Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Foto ini diambil pada momen kunjungan lain Gubsu beberapa minggu lalu. (Istimewa/HO/Sumutpost.id)

Kegiatan survei itu, lanjut Ryan, dilakukan secara mendadak usai agenda offroad Gubsu di kawasan Padang Lawas Utara. Dari pertemuan tersebut, Rasuli menyampaikan bahwa pemenang proyek sudah ‘diarahkan’ kepada Akhirun Piliang atas instruksi mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

Majelis hakim mencatat fakta ini sebagai indikasi adanya relasi informal antara kegiatan pribadi pejabat dan proyek pemerintah.

Ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu menegaskan, penggunaan dana proyek untuk kepentingan kelompok di luar struktur resmi pemerintah merupakan bentuk penyalahgunaan anggaran publik.

“Kalau benar dana proyek dipakai untuk kegiatan tim pribadi atau media bapak gubernur, itu penyimpangan berat. Ini bukan urusan survei teknis lagi,” tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Eko Wahyu, menyatakan akan menelusuri lebih lanjut keterangan saksi, terutama terkait dugaan aliran dana proyek ke pihak non-resmi yang disebut ‘Tim Media Bapak’ (tim media Gubsu-red).

“Keterangan saksi akan kami verifikasi. Jika benar dana proyek mengalir ke pihak di luar struktur resmi, itu bisa termasuk gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

BACA JUGA..  Resmikan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Binjai, Gubernur Bobby: Perputaran Ekonomi Bisa Capai Rp2,5 Miliar

Kasus ini menjerat Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya Rayhan Piliang, Direktur PT Dalihan Na Tolu Group (DNTG), yang didakwa memberikan suap senilai Rp450 juta kepada PPK Rasuli Efendi Siregar untuk memenangkan tender proyek melalui mekanisme klik e-Katalog. Praktik suap ini dikenal sebagai ‘biaya klik’ dengan tarif 0,5 persen dari nilai proyek.

Dalam sidang sebelumnya, juga terungkap adanya pembagian ‘fee proyek’ sebesar 1 persen untuk PPK dan 4 persen untuk kepala dinas, yang disebut saksi sebagai ‘rahasia umum’ di Dinas PUPR Sumut.

Fakta persidangan ini memperlihatkan bagaimana jalur informal kekuasaan dapat menembus proyek pemerintah, bahkan sampai melibatkan pihak di luar birokrasi resmi.

Dugaan keterlibatan ‘Tim Media Bapak’ dalam aktivitas proyek publik tanpa dasar hukum patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan masyarakat sipil.

Koordinator ‘Tim Media Bapak’ Rangkul Pemilik Akun Medsos, Dibayar 2 Sampai 3 Juta Per Bulan

Sebelumnya, koordinator ‘Tim Media Bapak’ ini diduga melakukan kerja sama dengan sejumlah akun media sosial (medsos) pribadi untuk mempromosikan kegiatan Gubernur Bobby Nasution.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para pemilik akun tersebut menerima bayaran variatif, antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan. Namun hingga kini, model kerja sama dan regulasi yang menjadi dasar pembayaran itu belum jelas. Hal ini pun menjadi sorotan.

‘Tim Media Bapak’ untuk medsos ini memberitakan hal yang baik saja, sementara berita kritik tidak diperkenankan untuk dipublis. (msp)