TAPTENG, Sumutpost.id – Polemik usulan bantuan sebesar Rp30 juta bagi masing-masing 3.000 kepala keluarga (KK) korban banjir di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terus bergulir.
Usulan tersebut sebelumnya digagas mantan Bupati dan diarahkan agar dapat diperjuangkan melalui DPRD Tapteng.
Di tengah polemik tersebut, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tapteng, Timbul Panggabean, menyoroti cara pandang yang menurutnya berpotensi lahir dari pengalaman terhadap praktik pengelolaan anggaran pada masa lalu.
Timbul menilai, seseorang yang pernah mengetahui adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan dapat saja membentuk persepsi bahwa pola serupa akan dilakukan oleh pihak lain.
“Dia sudah pernah melakukan hal seperti itu mungkin, jadi dia pikir orang akan melakukan hal yang sama. Jadi terdoktrin,” ujar Timbul di Pandan Minggu 16 Agustus 2026.
Menurutnya, pada masa lalu memang pernah terdengar adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, hal tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk mencurigai setiap kebijakan atau usulan anggaran yang muncul saat ini.
“Jadi mungkin ada yang sudah melakukan seperti itu dulu, menggunakan anggaran tidak sesuai ketentuan. Karena banyak yang kita dengar itu dulu,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks polemik usulan bantuan Rp30 juta untuk 3.000 KK korban banjir. Jika dihitung, total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp90 miliar.
Timbul menilai setiap kebijakan penggunaan APBD harus ditempatkan dalam kerangka aturan, mekanisme penganggaran dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Menurutnya, perdebatan mengenai bantuan bagi korban bencana semestinya tidak bergeser menjadi tudingan atau asumsi mengenai motif pihak tertentu.
Karena itu, menurutnya, apabila ada pihak yang menduga penggunaan anggaran tidak sesuai ketentuan, dugaan tersebut harus dibuktikan dengan dokumen dan mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Timbul berharap perdebatan tersebut tetap diarahkan pada kepentingan korban bencana serta memastikan setiap rupiah uang daerah digunakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Tapteng. (msp)








