IKLAN

Pemprov Sumut Tidak Beri Bantuan Hukum kepada Topan Ginting, Bobby Nasution: Kita Sudah Berulang Kali Ingatkan Jajaran

Gubernur Sumut, Bobby Nasution saat memberikan keterangan kepada pers pada waktu tinjau rencana pembangunan jalan di Kabupaten Paluta bersama Kadis PUPR,Topan Ginting dan Bupati Paluta, Resky Basyah Harahap beberapa waktu lalu. (Ist/Ho/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution angkat bicara soal penangkapan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bobby mengaku dirinya sudah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk tidak terlibat praktik korupsi.

“Ini sudah yang ketiga dari OPD kami yang jadi tersangka kasus korupsi. Tentu kami sangat menyayangkan,” kata Bobby kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (30/6/2025).

Ia menegaskan bahwa Pemprov Sumut menghargai proses hukum yang dijalankan oleh KPK dan akan bersikap kooperatif terhadap seluruh penegakan hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, sejak awal dirinya telah mengingatkan seluruh jajaran agar menjauhi praktik-praktik kotor, terutama yang berkaitan dengan proyek.

BACA JUGA..  Ephorus HKBP Sebut Tak Ada Unsur Penistaan oleh Jusuf Kalla, PMPHI Sumut: Terlalu Jenius

“Saya sudah berkali-kali mengingatkan, jangan korupsi, jangan main-main dengan proyek. Kita diberi amanah, kita juga diberi wewenang, dan sering kali justru di situlah orang lengah. Kita harus bisa mengontrol diri,” tegasnya

Dalam paparannya, Bobby Nasution juga menegaskan bahwa Topan Ginting dinonaktifkan sebagai Kadis PUPR Sumut. Juga mengatakan bahwa Pemprov Sumut tidak akan memberikan bantuan hukum dalam perkara Topan Ginting.

BACA JUGA..  Dukung Battle of Engine Drag Race & Drag Bike, Bobby Nasution Berharap Bisa Bangun Sport Tourism di Sumut

Sementara itu, Fungsionaris PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pengaribuan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan identitas satu orang yang ikut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumut.

Pasalnya, KPK sebelumnya dalam OTT ini menangkap enam orang, namun satu orang tidak ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga tidak mengungkap identitas dan peran orang tersebut dalam kasus suap proyek jalan yang menjerat Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.

BACA JUGA..  Laga Perdana Timnas U-17 Lancar, Bobby Nasution Dipuji Ketum PSSI Erick Thohir

“Beredar informasi bahwa orang yang dijadikan saksi tersebut diduga salah satu mantan Kapolres di Sumut,” kata Sutrisno di Medan, Minggu (29/6).

Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini mengatakan, seharusnya KPK menyampaikan peran satu orang tersebut dalam kasus ini. Ia juga meminta agar tidak ada yang dikecualikan dalam kasus ini.

“Jangan ada yang dilindungi, kalau terlibat diduga menerima aliran dana, sampaikan saja ke publik,” ungkapnya. (msp)