MEDAN, Sumutpost.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menyita 244 kilogram sabu jaringan antarprovinsi hingga internasional dalam satu bulan terakhir. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan barang bukti itu diamankan dari tiga kasus pengungkapan.
“Total barang bukti yang kami sita 244 kilogram dari tiga kasus selama satu bulan terakhir. Ini kerja keras tim dan bantuan masyarakat,” ujar Andy, Jumat (2/10/2026) di Gedung Ditresnarkoba Polda Sumut.
Dijelaskan Dirresnarkoba, kasus pertama diungkap 19 Agustus 2026 dengan barang bukti 50 kg sabu. Penangkapan berawal dari tersangka A yang ditangkap di Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Asahan, dengan 35 kg sabu.
Dari pengembangan, Kamis 21 Agustus 2026 pukul 03.00 WIB, polisi menangkap tiga tersangka di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, yakni K (19), warga Idi Timur; MN (26), warga Idi Rayeuk; dan Z (39), warga Aceh Jaya.
Sabu 50 kg disembunyikan di dua mobil Terios yang terparkir di pinggir jalan, masing-masing 25 kg. Para pelaku mengaku barang didapat dari pria berinisial RG untuk dibawa ke Jakarta dengan upah Rp50 juta.
Kasus kedua berlangsung di tiga lokasi di Aceh Timur dengan total 150 kg sabu. Berawal dari keterangan tersangka ML yang ditangkap 26 April 2026, yang menyebut jaringan ZUL akan menyelundupkan sabu dari Malaysia melalui Perairan Asahan.
Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga perairan Malaysia, namun kapal target lolos. Dari penyelidikan lanjutan, diketahui sabu akan diserahkan di Pantai Kuala Idi Cut, Darul Aman, Aceh Timur.
Rabu 9 September 2026 pukul 00.30 WIB, polisi menghentikan mobil pikap Chevrolet biru BL 8179 NB di Desa Blang Buket, Darul Aman. Di dalamnya ditangkap tersangka B (22) dengan 70 kg sabu dalam tiga karung goni. B mengaku disuruh pria bernama Udin.
Dari pengembangan, pukul 01.00 WIB polisi menghentikan mobil Xenia putih BL 1684 DO dan menangkap MA (29) dan TM (39) dengan 20 kg sabu. Keduanya mengaku diperintah pria berinisial ABI dengan upah Rp50 juta.
Polisi kembali mengembangkan kasus dan menangkap M (35) di pinggir Pantai Kuala Idi Cut dengan 60 kg sabu yang disimpan dalam dua boks fiber ikan. M mengaku disuruh menjaga sabu oleh pria berinisial LIN dengan upah Rp10 juta.
“Modusnya, pengendali menggunakan ponsel dan nomor sekali pakai, serta share live location untuk memantau kurir. Jika kurir berhenti lama, komunikasi langsung diputus,” terang Andy.
Masih Kombes Pol Andy Arisandi, katanya, kasus ketiga diungkap 17 September 2026 di Jalan Lintas Sumatera, Besitang, Langkat. Polisi menangkap R (37), warga Medan Selayang, dan A (45), warga Medan Labuhan.
Berawal dari informasi masyarakat, polisi menggeledah mobil Xpander Cross putih dan menemukan 44 kg sabu yang disembunyikan di dinding mobil. Kedua tersangka mengaku diperintah pria berinisial BP untuk menjemput sabu dari Lhokseumawe, Aceh, ke Medan dengan upah masing-masing Rp25 juta. (msp)
