IKLAN

Diburon Setahun, DPO Begal Ditangkap Resmob Polrestabes Medan

DPO kasus pencurian yang berhasil ditangkap Resmob Polrestabes Medan. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Satu dari empat pelaku begal, Abdul Hafiz yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap Resmob Polrestabes Medan.

Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi menjelaskan, pria 26 tahun itu melakukan aksi begal di Jalan Juanda, Medan Polonia, Rabu (8/10/2025) lalu. Ia beraksi bersama tiga rekannya yang telah ditangkap.

“Hafiz ini DPO kita. Tiga rekannya sudah kita tangkap Senin (13/7/2026) lalu di Percut Sei Tuan,” ucapnya, Minggu (4/10/2026).

Dilanjutkan Bimo, penangkapan terhadap Hafiz dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Sabtu (3/10/2026). Pihaknya berhasil mengidentifikasi keberadaannya dan langsung melakukan penangkapan.

Ketika diinterogasi, Hafiz tak dapat mengelak perbuatannya. Ia mengaku turut serta membegal dan berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat BK 5137 AKF milik korban Syafiqah.

“Hafiz ini perannya mengancam korban. Ia mendapat bagian Rp400 ribu dari hasil penjualan sepeda motor,” tuturnya.

Selain itu, kata Bimo, Abdul Hafiz juga mengaku sudah lima kali melakukan aksi pembegalan. Kelima aksi tersebut diakuinya dilakukan setahun yang lalu.

“Ada lima TKP yang diakuinya, yakni di Jalan Juanda, Padang Bulan, Fly Over Jamin Ginting, Underpass Titi Kuning dan Jalan Beo Sei Sikambing B. Semua dilakukannya bersama rekannya yang sudah berhasil kita tangkap,” ujarnya. (msp)