LANGKAT, Sumutpos.id – Pembangunan rehab gedung SD Negeri 053996 di Jalan Suka Muliya Desa Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, bermasalah dan diduga sarat perbuatan korupsi.
Hingga rehab pembangunannya sudah dilaksanakan, tidak ada terdapat plank pekerjaan. Hal ini melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dimana, UU KIP mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi dan sebagai pertanggung jawaban terhadap publik, agar sumber dana yang digunakan dalam proyek tersebut dapat diketahui publik.
Pantauan wartawan di lokasi, Jumat 8 November 2024, pembangunan rehab sudah mulai dikerjakan. Seng (atap) ruang belajar sudah dibongkar. Bahan bangunan seperti batu bata sudah ditumpuk di depan bangunan.
Tapi, pihak kontraktor yang mengerjakan pembangunan tidak memasang plank proyek. Padahal sesuai aturan, plank itu wajib dipasang, agar diketahui siapa penanggungjawab pekerjaan; berapa nilai anggaran yang digunakan; apa jenis kegiatan; nomor kontrak serta jangka waktu hinga berakhirnya pekerjaan.
Temuan lapangan ini mengindikasikan bahwa pelaksana proyek sengaja menutupi keterbukaan untuk mendapat keuntungan secara pribadi atau kelompok.
Perbuatan pihak perusahaan (pelaksana pekerjaan) tidak hanya melanggar UU KIP. Tetapi turut melanggar Undang-undang dan Peraturan Presiden (Pepres) nomor 54 tahun 2010 dan Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang kewajiban papan nama pada pembangunan proyek yang dibiayai oleh negara.
Dalam investiga media Sumutpost.id, di lokasi ditemukan beberapa pekerja. Para pekerja mengaku berasal dari Stabat.
“Kami disini hanya sebagai pekerja. Kalau ditanya tentang papan plank, itu kami tidak tau,” ujar salah seorang pekerja kepada Sumutpost.id pada Jumat siang tadi.
Informasi yang berhasil dikumpulkan Sumutpost.id menyebutkan bahwa rehab gedung SD 053996 mengunakan Anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Dinas Pendidikan Langkat dari Anggaran APBD Kabupaten Langkat tahun 2024.
Terpisah, terkait pembangunan rehab gedung yang diduga akan merugikan negara, Sumutpost.id meminta tanggapan Gunarso selaku Ketua Komite di sekolah tersebut.
“Kalau tentang siapa pelaksanannya itu saya tidak tau karena mereka tidak ada komunikasi dengan pihak kami sekolah,” ujarnya.
Disingung tentang papan plank yang tidak ada, Gunarso mengatakan, “Sepengetahuan saya sampai saat ini belum pernah melihat adanya papan plang dipasang di sekitar lokasi kegiatan,” ujar Gunarso. (msp)







