JAKARTA, Sumutpost.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Topan Ginting, Isabella Pencawan, tentang barang bukti yang ditemukan penyidik dari hasil penggeledahan di rumah eks Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara itu. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu yang dikonfirmasi adalah penemuan uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar.
“Saksi didalami di antaranya terkait dengan hasil penggledahan yang KPK lakukan sebelumnya yaitu di rumah tersangka Topan Ginting (TOP) yang tentu juga menjadi rumah saksi Isabella (ISA),” kata Budi saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 21 Juli 2025.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Topan Ginting yang berada di wilayah Cluster Topaz Nomor 212, perumahan Royal Sumatera, Medan Tuntungan pada 2 Juli 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik lembaga antirasuah menyita uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar, dua senjata api, serta sejumlah dokumen.
Seluruh barang bukti, kata Budi Prasetyo, akan digunakan sebagai alat bukti dalam kasus yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Sumut itu.
“Hari ini tim KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan dua senjata api,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 2 Juli 2025 lalu.
Budi menjelaskan bahwa dua senjata api yang disita penyidik KPK tersebut berupa pistol dengan jenis Baretta beserta 7 butir amunisi, serta satu pucuk air softgun laras panjang beserta amunisinya sebanyak 2 pak.
Topan Obaja Putra Ginting menjadi salah satu dari lima tersangka di kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut.
Sedangkan empat tersangka lain adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto; Direktur PT DNG, M. Akhirudin Efendi Piliang; serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Akhirun dan Raiyhan berperan sebagai pihak pemberi suap dalam dua proyek, yakni proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan proyek di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara. Sedangkan Topan Ginting dan Rasuli diduga sebagai penerima suap.
Heliyanto diduga menerima suap dalam proyek yang berada di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.
Kasus ini bermula dari penarikan uang sekitar Rp 2 miliar yang diduga berasal dari Direktur Utama PT DNG, Akhirun dan Direktur PT RN, Raiyhan. Uang tersebut rencananya akan dibagikan ke beberapa pihak, termasuk tiga tersangka lainnya, yaitu Topan, Rasuli, dan Haliyanto, agar Akhirun dan Raiyhan memperoleh proyek pembangunan jalan.
Berdasarkan informasi awal tersebut, KPK kemudian melakukan pemantauan dan pengumpulan data. Hasilnya, ditemukan dua proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Proyek pertama berada di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, meliputi pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Proyek kedua berada di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara, yakni meliputi preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun anggaran 2023 senilai Rp 56,5 miliar, proyek serupa untuk tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk tahun 2025.
“Dengan adanya proyek jalan tersebut senilai Rp 231,8 miliar, maka kami memutuskan ini karena sudah ada pergerakan uang,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025. (msp)







