MEDAN, Sumutpost.id – Sebanyak 19 unit sepedamotor yang menggunakan knalpot brong diamankan Satuan Lalulintas Polrestabes Medan sejak Sabtu (29/08/2026) pukul 22:00 hingga pukul 24:00 di seputaran Lapangan Benteng dan Lapangan Merdeka Medan.
Kegiatan penindakan dilaksanakan di Jalan Putri Hijau, Jalan Diponegoro dan Jalan Guru Patimpus.
Sejumlah pengendara sepedamotor yang menggunakan knalpot brong dan bonceng tiga diberi tindakan tegas berupa pemberian surat tilang dan sepedamotor diamankan di Mako Satlantas Polrestabes Medan.
“Ada 19 kendaraan yang menggunakan knalpot brong diamankan, termasuk pengendara sepedamotor yang bonceng tiga,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP SL Widodo kepada wartawan, Minggu (30/08/2026) di Mako Satlantas Polrestabes Medan.
Dijelaskan Widodo, selain knalpot brong, Tim Hunting juga menindak pengendara sepedamotor yang berbonceng tiga dan tanpa memakai helm.
“Saya mengimbau agar para pengendara sepedamotor senantiasa mematuhi disiplin berlalulintas, pakai helm, bawa SIM dan STNK serta kelengkapan lainnya dan gunakan knalpot standar,” imbau Kasat Lantas. (msp)








