MEDAN, Sumutpost.id – Laporan kasus perzinahan dan penelantaran yang disangkakan kepada Aipda SKR (46) anggota polisi yang masih aktif bertugas di Polres Mandailing Natal, sampai saat ini tak kunjung tuntas ditangani penyidik unit PPA Polres Madina.
Belum tau secara pasti, apa alasan pihak penyididik unit PPA Polres Madina belum juga melakukan gelar perkara terhadap laporan pengaduan yang telah disampaikan pihak korban sejak bulan november tahun 2022 yang lalu.
Korban yang merupakan ibu satu anak dan masih sah berstatus sebagai ibu bhayangkari berinisial EM (43) sudah berulang kali menuntut keadilan atas penderitaan yang dialaminya selama ini, walau sudah dilaporkan ke SPKT Polres Madina dan di teruskan oleh Penyidik Unit PPA namun belum juga menemui titik terang dan terkesan dipetieskan.
Peraturan Kepala Kepolisian No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI sepertinya masih belum bisa diterapkan di tubuh institusi polri khususnya di wilayah hukum Polda Sumatera Utara. Hal itu diungkapkan Korban EM (43) saat di minta keterangannya oleh sumutpost.id. Rabu, (4/9/2024)
“Saya berharap semoga Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto agar menindak tegas setiap anggota polri yang melakukan pelanggaran kode etik profesi, bijaksana lah dalam menjalankan tugas serta kewenangannya, apalagi kasus ini menyangkut nama baik institusi Polri dan saya masih sah sebagai ibu Bhayangkari yang terzolimi,” ujarnya.
Menyikapi keluhan korban, awak media mencoba melayangkan pesan konfirmasi ke nomor kontak whatsaap milik AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK selaku Kapolres Mandailing Natal (Madina) prihal sejauh mana sudah proses penangan laporan polisi nomor : LP/B/333/XI/2022/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA.
Namun sayang, walau sudah beberapa kali pesan konfirmasi dilayangkan wartawan, hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Madina belum juga memberikan tanggapan. (msp)







