IKLAN

Disidang DKPP, Ketua dan Anggota Bawaslu Binjai Mendadak Lupa Nomor HP dan WA Miliknya

DKPP RI saat menggelar sidang. (Ist/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai (Bawaslu) yang di Ketuai M Yusuf Habibi dan beberapa anggota lainnya, diduga tidak adil dan transparan serta melanggar Etik Pemilu 2024.

Hal ini menimbulkan adanya dugaan konspirasi untuk menggagalkan kandidat eksisting kemudian digantikan dengan titipan Bawaslu provinsi yang notabene berstatus keponakan oleh Ketua Bawaslu Kota Binjai dalam seleksi Eksisting Panwaslu Kecamatan di pemilu 2024.

Setelah apa yang dilakukan Ketua Bawaslu terhadap beberapa Panwaslu Kecamatan, terutama saudara Ananda Ratu Tia, dirinya merasa Ketua Bawaslu Kota Binjai sudah melanggar azas penyelenggara pemilu.

Dan, pada (27/8/2024) dirinya melayangkan surat aduan ke DKPP Provinsi Sumut, dengan surat laporan nomor : 400/PS.DKPP/SET-04-VIII/2024.di Pemilu 2024.

Menurut Ananda Ratu Tia, dirinya masih memiliki SK sebagai Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024 yang masih aktif, dan tidak pernah melakukan pelanggaran apapun selama bertugas.

BACA JUGA..  TNI AL Dan Bea Cukai Tangkap Kapal KM Karimah Pembawa 400 Ball press Ilegal di Perairan Batu Bara

Dugaan adanya konspirasi Ketua Bawaslu M Yusuf Habibi dan beberapa anggota Bawaslu lainnya, muncul setelah Ketua Bawaslu lebih memilih Panwaslu Kecamatan yang sudah mendapatkan sangsi di Pemilu 2024 sebelumnya. Dan anehnya bisa terpilih kembali oleh Ketua Bawaslu sebagai Panwaslu Kecamatan di pemilu 2024 ini.

Ananda Ratu Tia dan Panwaslu lainnya mengambil tindakan aduan ke DKPP RI dan menyampaikan 8 rangkap pokok aduan ke DKPP RI, agar dirinya mendapatkan keadilan sesuai pasal 458 ayat 3 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Pada Selasa  (3/9/2024), telah terjadi sidang di DKPP RI yang ditayangkan secara Zoom, guna menerima aduan yang dilayangkan saudara Ananda Ratu Tia, agar Ketua Bawaslu  M Yusuf Habibi Kota Binjai bisa berlaku adil dan transparan dalam Etik pemilu 2024.

BACA JUGA..  7 Pencuri Rumah Mewah di Cemara Hijau Ditangkap, 3 Pelaku Ditembak 1 Mantan Anggota TNI Disersi

Saat sidang berlangsung, J Kristiadi selaku Ketua Majelis, Umri Fattah Ginting selaku Anggota Majelis/TPD Provinsi Sumut unsur masyarakat, Sitori Mendrofa selaku TPD Provinsi Sumut unsur KPU, dan Johan Alamsyah TPD Provinsi Sumut unsur Bawaslu mengumumkan hasil sidang, bahwa Ananda Ratu Tia dan pengadu selaku Panwaslu Kecamatan yang tidak lolos dinilai Ketua Bawaslu tidak jujur diduga banyak unsur kebohongan dalam memberikan jawaban ke Ketua Majelis  sidang. Sehingga Ananda Ratu Tia dan pengadu lainnya dinilai tidak mencukupi nilai eksisting yang diharapkan dalam tes pemilu 2024.

“Ketua Bawaslu dan beberapa anggota Bawaslu lainnya tidak transparan, dan apa yang diucapkan Ketua Bawaslu itu dipersidangan hanya menyangkal agar dia bisa selamat dari pelanggaran Etik yang dilakukannya. Saya ada bukti chat dari nomor handphone yang digunakan Ketua Bawaslu dan Anggota Bawaslu yang lain,, tapi dia tidak mengakuinya dan mendadak amnesia. Ketua Bawaslu mengakui itu nomor miliknya, namun tidak merasa pernah mengirim pesan yang berisikan nama-nama titipan calon PTPS  tersebut,” ucap Ananda Ratu Tia Saat diwawancara awak media ini pada (3/9/2024) lalu.

BACA JUGA..  Bawaslu Sumut Rapat Kordinasi dan Evaluasi Bersama Stakeholder di Binjai

Bahkan menurutnya, Ketua Bawaslu M Yusuf Habibie tidak transparan, adil, profesional dan akuntabel dalam persidangan dan pemilu 2024. Hingga dirinya dan Panwaslu Kecamatan lainnya tidak dilolos dalam tes Eksisting di pemilu 2024.

Ananda Ratu berharap, agar DKPP adil dalam mengambil keputusan.

“Harapan saya kepada Majelis DKPP agar adil dalam mengambil keputusan, saya meminta agar mereka di berhentikan,” tutup Ananda. (msp)