IKLAN IKLAN

Lihat Mantan Istiri Boncengan Dengan Pria Lain, Mantan Suami Mengamuk dan Aniaya Korban

PPG, mantan suami yang mengamuk lalu memukili mantan istrinya. (Melky/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Personel Polsek Sei Bingai Polres Binjai, berhasil menangkap pria berinisial PPG (33), seorang pekerja swasta, terkait kasus penganiayaan terhadap mantan istrinya. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, setelah pelaku sempat melarikan diri usai melakukan aksinya.

Kapolsek Sei Bingai, AKP Endrawan Sitepu, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan bermula pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

BACA JUGA..  Binjai Kotaku, Kotamu dan Kota Kita; Rawat Kedamaian dan Ketentraman Serta Kenyamanan

Saat itu, pelaku melihat mantan istrinya berinisial N (26) berboncengan dengan pria lain menggunakan sepeda motor yang sebelumnya dibelinya.

Dipicu rasa cemburu dan sakit hati, pelaku kemudian mendatangi rumah korban yang berada di kawasan Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Setibanya di lokasi, pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan gagang sapu berbahan kayu hingga korban tersungkur di lantai.

“Pelaku kemudian menduduki tubuh korban dan kembali memukulinya dengan tangan kosong, sebelum akhirnya meninggalkan korban dalam keadaan kesakitan,” ujarnya Rabu (1/4).

BACA JUGA..  Sidang Tuntutan Ditunda, Korban Penipuan Pengurusan SHM Kecewa

Mendapat laporan, Kapolsek Sei Bingai Endrawan Sitepu bersama personel langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa korban ke RSUD Dr. Djoelham Binjai untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.

BACA JUGA..  Cabuli Anak 6 Tahun, Pemuda Sei Lepan Dilaporkan ke Polres Langkat

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di RTP Polsek Sei Bingai untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (msp)