MEDAN, Sumutpost.id – Seorang kakek berusia 64 tahun berinisial MAL diamankan usai diduga mencabuli gadis remaja berinisial ZR (13) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban uang Rp 70 ribu.
“Korban menyampaikan bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka di rumah pelaku dengan iming-iming diberikan uang sebesar Rp 70.000,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, Senin (20/4/2026).
Agus mengatakan pencabulan itu dilakukan pelaku pada Kamis (16/4) di rumah pelaku. Pencabulan itu diketahui usai korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
Lalu, pada Sabtu (18/4), sejumlah warga ternyata mendatangi rumah pelaku. Kepala lingkungan setempat yang mengetahui kejadian itu pun menghubungi pihak kepolisian. Usai menerima informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
“Awalnya kami menerima informasi dari Kepling yang disampaikan kepada Bhabinkamtibmas terkait adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat itu, pelaku telah diamankan oleh warga di rumahnya. Setibanya di lokasi, personel langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Perwira pertama Polri itu menyebut pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan. Pihak kepolisian masih mendalami dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku.
“Saat ini, pelaku telah diamankan dan kasus tersebut sedang dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” pungkasnya. (msp)








