IKLAN IKLAN

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curat Ditindak Tegas Tim Cobra Polres Binjai

Pelaku curat yang berhasil diringkus tim cobra Polres Binjai. (Melky/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Tim Cobra Polres Binjai berhasil meringkus seorang pria berinisial DS (21), warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 19 April 2026 sekira pukul 04.30 WIB di wilayah Kecamatan Sunggal, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan.

BACA JUGA..  Residivis Curat Tak Berkutik Saat Dicokok Polsek Teluk Nibung, 1 Rekannya Lagi Bernasib Sama

Korban berinisial RAM saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Vario tahun 2012 warna hitam dengan nomor polisi BK 2031 ACU di depan ruko tempat usahanya. Namun, saat hendak pulang, kendaraan tersebut telah hilang.

“Sepeda motor milik korban raib saat diparkir di depan tempat usaha pangkas rambut miliknya,” ujar AKP Hizkia, Selasa (20/4).

BACA JUGA..  Kuasa Hukum Protes Penetapan Tersangka Suseno, Desak Polres Binjai Batalkan Status Hukum

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Cobra memperoleh informasi keberadaan tersangka di Kecamatan Sunggal dan langsung bergerak melakukan penangkapan.

Dalam operasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian memimpin langsung tim bersama Kanit Pidum IPTU Benjamin Silaban dan Panit Pidum IPDA Dzaky Raditya.

Saat hendak diamankan, tersangka DS melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi pun mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur hingga akhirnya tersangka berhasil dilumpuhkan dan diringkus.

BACA JUGA..  Mencuri di Selat Cina, Warga Labura Diringkus

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah kunci T, satu mata kunci T, serta satu unit handphone merek Vivo warna hitam.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Binjai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Hizkia.

Sementara itu, IPTU Azwir, SH menambahkan bahwa penangkapan tersebut terkait dengan dua laporan polisi, yakni LP/B/103/XI/2025/SPKT/Polsek Binjai Selatan/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara dan LP/B/148/III/2026/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara. (msp)