T.BALAI, Sumutpost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas penyakit masyarakat. Dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam sindikat perjudian online jenis toto gelap (togel) berhasil diamankan pada hari Kamis (20/11) sore.
Kapolres Tanjunbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim, AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K, SIK membenarkan adanya penangkapan tersebut. Katanya, kedua orang pelaku judi online yang diamankan itu adalah Riki Andi Ilham Sitorus alias Wak Uteh (47) dan Juliadi Lubis alias Juli (47), keduanya warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di sebuah kedai kopi di Jalan Sipori-pori, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan sekitar pukul 16.00 WIB dan berhasil mengamankan Riki Andi Ilham Sitorus alias Wak Uteh yang sedang merekap nomor tebakan judi.
Dari hasil interogasi awal, tersangka Wak Uteh mengakui perbuatannya dan berperan sebagai juru tulis yang menerima pesanan angka dari pemasang, kemudian menyetorkannya kepada seorang bandar. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus sang bandar yakni Juliadi alias Juli dari halaman parkir Rumah Sakit Umum Kota Tanjungbalai.
Katanya, adapun modus operandi yang dilakukan adalah dengan cara, Wak Uteh mengirimkan rekapan nomor pesanan melalui SMS kepada Juli alias Juliadi. Selanjutnya, Juliadi alias Juli akan memasukkan nomor-nomor pesanan tersebut ke situs judi online bernama “AGENPAITO” melalui ponsel pintarnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain Uang tunai senilai Rp 804.000, Tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, Buku rekap dan potongan kertas berisi nomor tebakan dan akun judi online dengan saldo aktif.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang Perjudian”, tegas Kasat Reskrim, AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K, SIK. (msp)







