IKLAN

300 Hari Kombes Jean Calvin Pimpin Polrestabes Medan: Kejahatan Jalanan Turun Hingga 729 Kasus, 906 Tersangka Ditangkap

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan hasil pengungkapan 716 kasus kejahatan jalanan dan 181 kasus dalam Operasi Pekat Toba 2026 saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (4/8/2026). (Credit foto: Dhev Bakkara)

MEDAN, Sumutpost.id – Polrestabes Medan mencatat capaian pengungkapan 716 kasus kejahatan jalanan selama 300 hari pelaksanaan tugas sejak 9 Oktober 2025 hingga 4 Agustus 2026. Dalam periode tersebut, angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polrestabes Medan berhasil ditekan hingga 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Lantai II Polrestabes Medan, Selasa (4/8/2026).

“Selama 300 hari, Polrestabes Medan mampu menekan 729 kasus kejahatan jalanan atau turun 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujar Jean Calvijn.

Ia menjelaskan, penurunan angka kejahatan jalanan terjadi secara konsisten dalam tiga periode evaluasi 100 hari, dengan rata-rata penurunan mencapai 11 persen pada setiap periode.

Dari 716 kasus yang berhasil diungkap, polisi menetapkan 906 tersangka. Kasus tersebut terdiri atas 78 perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 122 tersangka, 493 perkara pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 615 tersangka, serta 145 perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 169 tersangka.

Pengungkapan tersebut juga mencakup kasus pencurian besi dan kayu yang dikenal dengan istilah “rayap besi” dan “rayap kayu”, serta aksi geng motor yang menjadi perhatian jajaran Polrestabes Medan.
“Pengungkapan rayap besi dan rayap kayu mencapai 119 kasus dengan 188 tersangka,” kata Jean Calvijn.

BACA JUGA..  Aliansi BEM Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Berantas Begal, Narkoba dan ‘Rayap Besi’

Sementara untuk kasus geng motor, polisi mengungkap 28 perkara dengan 55 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana, seperti penganiayaan, perkelahian, tawuran, dan kejahatan lainnya.

Wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan yang berada dalam hukum Polsek Medan Tembung menjadi kawasan dengan jumlah penindakan kejahatan jalanan tertinggi. Polisi mencatat 18 kasus curas dengan 25 tersangka, 105 kasus curat dengan 110 tersangka, serta 35 kasus curanmor dengan 33 tersangka.

Kombes Jean Calvijn meminta jajaran Polsek Medan Tembung tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan. “Selain pengungkapan kasus yang tinggi, laksanakan pencegahan-pencegahan terkait kejahatan jalanan,” tegasnya.

Selain pengungkapan perkara, Polrestabes Medan juga melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 57 tersangka yang melakukan perlawanan serta membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat. Polisi juga mencatat 14 tersangka merupakan residivis.

Operasi Pekat Toba 2026 Ungkap 181 Kasus

Dalam kesempatan yang sama, Kapolrestabes Medan memaparkan hasil Operasi Pekat Toba 2026 yang berlangsung selama 21 hari, mulai 13 Juli hingga 2 Agustus 2026.

Selama operasi tersebut, polisi mengungkap 181 kasus dengan 233 tersangka. Dari jumlah itu, sebanyak 131 merupakan target operasi (TO), terdiri atas 38 target tempat, 48 target orang, dan 45 target barang, serta 50 kasus non-target operasi.

Operasi Pekat Toba 2026 menyasar lima jenis penyakit masyarakat, yakni premanisme, perjudian, minuman keras, prostitusi, dan pornografi. Kasus premanisme menjadi perkara terbanyak dengan 89 kasus dan 107 tersangka. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai, telepon genggam, senjata tajam, buku kwitansi SPSI, kartu parkir, bet parkir palsu, karcis parkir, hingga kendaraan bermotor.

BACA JUGA..  Pelaku "Rayap" Pagar Besi Ditangkap Polsek Medan Area

Jean Calvijn juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan praktik pemerasan, pungutan liar, atau aksi meminta uang secara paksa dengan berbagai modus.

“Apabila masyarakat Kota Medan mengetahui adanya praktik pemerasan dengan berbagai modus, termasuk pungutan liar atau meminta uang secara paksa, segera sampaikan kepada kami,” ujarnya.

Selain premanisme, polisi mengungkap 21 kasus perjudian dengan 53 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain perangkat komputer, mesin tembak ikan beserta chip, kartu permainan, uang tunai, dan sejumlah barang terkait lainnya. Untuk kasus minuman keras, polisi mengungkap 65 perkara dengan 65 tersangka dan mengamankan 1.260 botol minuman keras berbagai merek.

Sementara itu, kasus prostitusi diungkap sebanyak empat perkara dengan enam tersangka, sedangkan kasus pornografi sebanyak dua perkara dengan dua tersangka.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan hasil pengungkapan 716 kasus kejahatan jalanan dan 181 kasus dalam Operasi Pekat Toba 2026 saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (4/8/2026). (Credit foto: Dhev Bakkara)

Pengungkapan Kasus Menonjol

Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn menyebut hasil Operasi Pekat Toba 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah perkara penyidikan meningkat 229 persen, dari 14 kasus menjadi 46 kasus, sedangkan jumlah tersangka meningkat 467 persen, dari 15 menjadi 85 tersangka.

Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap dua kasus menonjol. Kasus pertama yakni tindak pidana pornografi dengan modus menjual konten video asusila melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp50 ribu. Perkara tersebut diungkap pada 14 Juli 2026 di sebuah rumah kos di Jalan Meteorologi IV, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.

BACA JUGA..  Tiga Daerah Sangat Rawan Narkoba, Kombes Jean Calvin Ingatkan Tiga Kapolres Beri Perhatian Khusus

Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial BI alias Z dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp520 ribu, dua telepon genggam, perlengkapan kamar, kartu ATM, KTP, serta foto.

Kasus kedua adalah pengungkapan praktik prostitusi di Kusuk Lulur Ratu, Jalan Pelita, Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Pengungkapan dilakukan pada 18 Juli 2026 malam dengan menetapkan seorang tersangka berinisial RM. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp250 ribu, tiga buku tamu, dan satu KTP.

Kapolrestabes Medan kemudian memerintahkan seluruh Kapolsek dan jajaran Satreskrim untuk memetakan lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi maupun penyakit masyarakat lainnya.

“Pelajari dan petakan lokasi-lokasi prostitusi dengan modus apa pun, termasuk yang berkedok spa maupun modus lainnya, agar kasus serupa tidak kembali terulang,” tegas Jean Calvijn.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis, S.I.K., Kabag Ops AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., Kasi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom, S.Sos., serta sejumlah pejabat utama Polrestabes Medan. (msp)