KARO, Sumutpost.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo berhasil mengamankan 3 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Rabu 21 Mei 2025.
Perbuatan yang dilakukan ketiga gembong pupuk bersubsidi ini terjadi pada tahun 2022 yang lalu.
Keterangan diperoleh, penetapan terhadap 3 tersangka yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Karo berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Pihak penyidik Kejari Karo menjelaskan lebih rinci nama serta tugas dan perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka, sebagai berikut;
1. TS (57) dalam perkara ini selaku pemilik salah satu Kios pengecer di Kecamatan Merek Kabupaten Karo.
2. RKS (48) Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dalam perkara ini selaku PPL dan Tim Verifikasi Lapangan di Kecamatan Merek Kabupaten Karo.
3. IH (45 tahun, perempuan) dalam perkara ini selaku PPL dan Tim Verifikasi Lapangan di Kecamatan Merek Kabupaten Karo.
Kajari Karo Darwis Burhansyah melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo Johannes Pasaribu SH, MH, dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan ,terkait peran yang dilakukan oleh tersangka TS yaitu dengan cara memanipulasi nota pembelian pupuk yang dilakukan petani.

TS enggunakan identitas atas nama petani yang tidak menebus pupuk bersubsidi, agar seolah-olah petani tersebut menebus pupuk bersubsidi sehingga tidak sesuai dengan jumlah riil pupuk yang diterima petani dengan harga yang dijual melebihi HET.
Sedangkan peran dari tersangka RKS dan tersangka IH dengan cara melakukan verifikasi dan validasi pupuk sehingga karena tindakannya membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka TS.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 991.581.226,04 sebagaimana hasil audit investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI),” terang Kasi Intel.
Lebih lanjut dijelaskan Johannes Pasaribu, bahwa terhadap ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1,
Ketiga tersangka saat ini telah dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik dengan alasan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj. Gusta,” beber Johannes Pasaribu SH, MH. (msp)







