IKLAN

Skandal Penggelapan Dana Nasabah Pensiunan ASN Kehilangan Rp45 Juta, Libatkan Mantan Karyawati Bank BNI Kabanjahe

KABANJAHE, Sumutpost.id – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah kembali mencuat di Kabupaten Karo. Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Effendi Sitompul, warga Kabanjahe, mendapati saldo rekening tabungannya di Bank BNI Kabanjahe berkurang secara drastis tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

Berdasarkan audit mandiri melalui rekam jejak mutasi rekening, total kerugian korban mencapai Rp.45.000.000 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).

Kasus ini terungkap setelah korban melakukan pengecekan mutasi melalui rekam jejak pencetakan rekening koran (*print out*). Berdasarkan dokumen tersebut, ditemukan serangkaian transaksi ganjil berupa penarikan *e-Channel*, penarikan tunai, hingga pemindahbukuan (*fund transfer*) yang diduga kuat sengaja dilakukan oleh oknum karyawati Bank BNI Kabanjahe atas nama Wahyuni dengan nominal bervariasi.

Rincian Indikasi temuan awal disebutkan korban atas nama Effendi Sitompul seorang pensiunan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo, warga Jl. Mariam Ginting Gg. Tarigan No., Kabanjahe. Korban mengalami kerugian  ± Rp45.000.000 raib dari rekening tabungan nasabah.

Terluga pelaku diduga kuat oknum karyawati Bank BNI Kabanjahe berinisial Wahyuni berdasarkan transaksi *e-Channel*, penarikan tunai, dan transfer dana secara ilegal tanpa otorisasi sah dari nasabah.

BACA JUGA..  Komit Berantas Judi, Polda Sumut Ajukan 365 Situs Judol di Blokir

“Saya sangat terpukul dan merasa dirugikan. Sebagai pensiunan yang mempercayakan dana hari tua di Bank BNI Kabanjahe, kejadian ini sangat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi perbankan khususnya di Bank BNI Cabang Kabanjahe ini ,” ujar korban dengan mata berkaca kaca menahan sedih. Senin, (18/9/2026)

Pihak korban mendesak Manajemen Bank BNI Kantor Cabang Kabanjahe untuk segera memberikan klarifikasi resmi, bertanggung jawab secara penuh terhadap oknum mantan karyawati BNI tersebut serta mengembalikan seluruh dana nasabah yang diduga dicomot secara sepihak.

BACA JUGA..  Kejari Medan Terima SPDP, Penyidikan Kematian Mantan Istri Polisi Naik Status

Korban didampingi Tim LBH  juga bersiap menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak berwajib (Polres Tanah Karo) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar diusut tuntas. (msp)