IKLAN

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Sabu di Patumbak

Pengedar Sabu di Patumbak saat ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan. (Ist/Sumutpost.id)

PATUMBAK, Sumutpost.id – Satresnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang pemuda 25 tahun yang jadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Patumbak, Kab.Deli Serdang, Sabtu (12/9) dini hari kemarin. Dari tangan pelaku, petugas menyita 8 paket sabu siap edar.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K, M.H, melalui Kasatresnarkoba AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (18/9) mengatakan, pelaku yakni AO (25) warga Jalan Sari, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait praktek jual beli narkoba yang dilakukan pelaku.

BACA JUGA..  Ratusan Warga Medan Utara Gelar Aksi, Kapolres Belawan Siap Berangus Narkoba dan Kejahatan Lain

Personel Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan yang melakukan penyelidikan selama beberapa hari, kemudian meringkus AO di Jalan Sejati, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, saat diduga akan melakukan transaksi narkoba.

“Kami menyita 8 paket sabu siap edar, sejumlah uang, 6 plastik klip pembungkus narkoba, dan satu unit handphone dari pelaku saat penangkapan,” ungkap Kasat Rafli

BACA JUGA..  Jual Narkoba Untuk Modal Nikah, Pengedar Ekstasi di Percut Sei Tuan Ditangkap Polrestabes Medan

Rafli menambahkan, pelaku diduga baru menjalankan bisnis haramnya dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Pelaku, mendapat pasokan narkoba dari seseorang berinisial B yang kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.

“Kami masih mengejar satu pelaku lagi, yang berperan sebagai pemasok narkoba. Kami pastikan, pelaku narkoba baik itu bandar maupun pengedar, pasti akan kami ungkap bagaimana pun cara modus operandi mereka,” pungkas Rafli. (msp)