IKLAN

Sembunyikan Sabu di Balutan Tisu, Pengedar Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Pengedar Sabu beserta barang bukti yang berhasil diciduk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. (Ist/Sumutpost.id)

DELI SERDANG, Sumutpost.id – Polresta Deli Serdang melalui Satuan reserse narkoba, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RPP (32) warga Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Rabu (9/9). Pelaku berupaya menyembunyikan sabu seberat 27,39 gram di dalam balutan tisu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu. Petugas segera menuju lokasi dan menangkap pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor. Pemeriksaan kendaraan menemukan dua plastik klip berisi sabu tersimpan di balik tisu di bagasi.

BACA JUGA..  Bobol Rumah Teman, Residivis Disergap Polsek Teluk Nibung

Pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari Percut Sei Tuan. Bersama barang bukti — sabu, tisu pembungkus, dua plastik asoy, dan sepeda motor — pelaku dibawa ke Markas Komando Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas pelaku.

BACA JUGA..  Pengedar 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja Dibekuk Polresta Deli Serdang

Kepada masyarakat, Polresta Deli Serdang mengimbau agar bersama-sama menjaga lingkungan dan melaporkan informasi terkait peredaran narkoba sekecil apa pun. (msp)