MEDAN, Sumutpost.id – Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) meminta pemerintah untuk mereformasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan keuangan kerugian negara dalam menyikapi persoalan hukum.
Koordinator PMPHI, Gandi Parapat mengatakan, penghitungan kerugian negara oleh BPKP yang digawangi Muhammad Yusuf Ateh ini menimbulkan banyak spekulasi menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA), bahwa kerugian negara oleh PT Timah selama periode 2015 – 2022 sebesar Rp 28 Triliun bukan Rp 300 Triliun seperti hitungan BPKP.
“Pembengkakan kerugian negara sebesar Rp 300 Triliun oleh BPKP, seperti pengungkapan penyidikan kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum, terkesan seperti upaya dalam mengkriminalisasi terhadap petinggi perusahaan yang terjerat masalah hukum,” ujar Gandi Parapat.
Gandi mencurigai, penghitungan kerugian negara seperti yang dilakukan BPKP, terkesan seperti pesanan pihak tertentu. Penghitungan kerugian negara ini sepertinya sengaja dibesar – besarkan untuk mengundang reaksi publik, yang menaruh harapan besar dalam setiap pemberantasan korupsi.
“Kita mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengungkap kasus yang diungkap MA tersebut. Presiden Prabowo layak mengevaluasi jabatan Ketua BPKP, dan mereformasi pihak – pihak di dalam BPKP tersebut. Jika perlu dilakukan penindakan dan proses hukum pidana,” tegasnya.
Menanggapi soal MA begitu jitu mengurangi kerugian negara Rp 273 Triliun dengan alasan dasar penentuan kerugian negara seharusnya didasari pada keuangan negara yang telah dikeluarkan, tidak sebagaimana hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara, Gandi menegaskan, putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan MA itu wajib untuk dijalankan, termasuk negara juga wajib untuk melaksanakannya. Jika kekuatan putusan MA diabaikan justru negara ini yang menentang dan memberikan perlawanan hukum. Putusan MA harus dijadikan pedoman dan dasar untuk melakukan perubahan, termasuk penindakan hukum,” ungkapnya.
Gandi mengaku prihatin melihat kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka. Program yang dilaksanakan dinilai sangat mulia namun dilaksanakan oleh bawahannya, termasuk menteri maupun badan terkait, diduga dikerjakan secara serampangan.
“Bahkan kami melihat kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka, dimanfaatkan dan dijadikan celah untuk melakukan korupsi. Banyak pejabat yang memperkaya diri. Ini juga perlawanan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka,” sebutnya. (msp)








