IKLAN IKLAN

Bobol Rumah Teman, Residivis Disergap Polsek Teluk Nibung

Residivis pembobol rumah temannya usai ditangkap polisi. (Ignatius Siagian/Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Tega membobol rumah temannya saat ditinggal pemilik, seorang residivis berinisial RD alias R (32) warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai diciduk Reskrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH didampingi Kapolsek Teluk Nibung Iptu Rinaldi Ramadhan, SH, MH di Polsek Teluk Nibung, Jumat (20/9/24).

Menurut Kapolres Tanjungbalai ini, tersangka RD alias R (32) ditangkap karena telah melakukan pencurian pada sore hari di rumah temannya sendiri Sofyan (46) di Jalan Terisi, Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Selasa (10/9/24) sekitar pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA..  Kejadiannya Pukul 4 Sore! Begal Makin Beringas, Sepeda Motor Guru Cantik Dirampas di Tanjung Morawa

“Dari dalam rumah korban, pelaku berhasil membawa kabur barang milik korban berupa 1 buah tas sandang berwarna hitam merek Polo Hummer, 1 buah jam tangan pria warna coklat merk positif, 2 buah kaca mata hitam tanpa merk, 2 buah kaca mata kuning emas tanpa merk, 1 pasang sepatu Futsal warna putih list hijau merk ortuseight, 1 buah celana jeans panjang warna hitam merk Den, 1 buah celana jeans panjang warna biru merk Racing Cars Jeans dan uang tunai senilai Rp.1.775.000. Tidak terima atas kejadian, pada hari itu juga korban yakni Sofyan (46) melaporkan perkara pencurian tersebut ke Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH, SIK, MH.

BACA JUGA..  Dianiaya 2 Preman, Ersada Gurusinga Lapor ke Polsek Pancur Batu

Menurut Kapolres Tanjungbalai ini, setelah berhasil di ringkus, RD alias R mengakui sudah sering datang ke rumah korban sehingga mengetahui seluk beluk dari rumah korban. Pelaku masuk ke dalam rumah korban, imbuhnya, dengan cara memanjat daru belakang kamar mandi, karena pintu kamar mandi tidak pernah dikunci mempermudah pelaku melakukan aksi kejahatannya.

BACA JUGA..  Gegara 5 Ribu Perak Preman Alap-Alap Ini Bacok Pedagang Bakso di Sidimpuan

“Atas perbuatannya itu, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 dari KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara,”pungkas Kapolres Tanjungbalai ini. (msp)