IKLAN

Oknum Suruhan Keluarga Tersangka Cabul Anak di Dairi Coba Pengaruhi Polisi dan Jaksa, Keluarga Korban Tegaskan Kawal hingga Tuntas

DAIRI, Sumutpost.id – Kasus pidana pencabulan anak dibawah umur di Dairi–dimana tersangkanya sudah dijebloskan ke dalam tahanan Polres Dairi, menjadi perhatian publik luas. Pasalnya, keluarga pelaku disebut memakai jasa seorang oknum, untuk mempengaruhi penyidik polisi hingga ke kejaksaan.

Kabar buruk ini diperoleh pihak keluarga korban beberapa hari belakangan ini dari seorang sumber terpercaya. Melalui keluarga (korban), narasumber menyebut, bahwa seorang oknum yang bertugas di Kota Medan, sedang melakukan upaya melanggar hukum untuk meringankan status tersangka cabul berinisial Martin alias Gintung (58). Bahkan katanya, oknum tersebut juga telah bergerak ke Kejaksaan negeri (Kejari) Dairi, untuk menemui jaksa yang akan menangani kasus tersebut.

Keluarga korban kepada media, juga menjelaskan, bahwa kasus yang dialami anak mereka yang masih berusia 10 tahun itu, saat ini sudah hampir rampung ditangani pihak penyidik Polres Dairi. Dan, katanya tidak lama lagi berkas dan tersangka Martin alias Ginting akan diserahkan ke Kejari atau berkasnya P21.

“Informasi yang kami terima, berkas laporan kami ini sudah mau P21. Kabar ini kami dapat dari pihak penyidik Polres Dairi. Kami mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Dairi yang telah bekerja cepat menangani kasus pencabulan yang dialami anak kami,” ujar keluarga korban kepada media, Selasa 15 September 2026.

BACA JUGA..  Roundup Calon Pramugari Tewas Tidak Wajar! 7 Teman Korban dan Staf Sekolah Diperiksa Poldasu

Masih keluarga korban, mereka akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan, ulah keluarga tersangka yang mencoba mengurus pelaku agar tidak dihukum sesuai perbuatannya, akan menjadi perhatian keluarga. Keluarga tidak akan diam dengan dugaan upaya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.

“Kami tidak akan tinggal diam. Informasi upaya keluarga tersangka memakai jasa seorang oknum yang bertugas di Kota Medan, kami yakini itu benar. Bahkan katanya si oknum itu sudah mulai bergerak ke kejaksaan (Kejari Dairi). Kami pun akan terus memantau. Kami akan mengungkap kebenaran apabila pihak kepolisian Dairi ataupun Kejari sampai terpengaruh upaya busuk yang diduga sedang dilakukan pihak tersangka,” tegas keluarga korban.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus pencabulan (persetubuhan) anak dibawah umut di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, resmi ditahan pihak Polres Dairi. Penahanan pria berinisial Martin alias Ginting (58), warga Desa Kuta Buluh, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi ini, dilakukan setelah Polisi mengantongi dua alat bukti tindak pidananya.

BACA JUGA..  Peras Kepala Sekolah, Oknum LSM KPK RI Ditangkap Polisi

Keterangan diperoleh, mengacu pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/59/VIII/RES.1.24/2026/Sat.Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026, tersangka kini ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Polres Dairi. Masa penahanan tahap pertama ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Agustus hingga 1 September 2026.

Berdasarkan dokumen penyidikan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Desa Kuta Buluh.

Atas perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kami Kawal Kasus Ini Hingga Tuntas

Menanggapi penahanan tersebut, perwakilan keluarga korban menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajaran Sat Reskrim Polres Dairi. Namun, mengingat tindak pidana ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang meninggalkan trauma fisik dan psikologis berat bagi korban, pihak keluarga menegaskan tidak akan tinggal diam.

Kepada media, perwakilan keluarga berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum ini secara ketat mulai dari tahap penyidikan, pelimpahan berkas ke Kejaksaan, hingga persidangan tuntas di pengadilan.

BACA JUGA..  Polisi Tahan 3 Pelaku Pembunuhan Andreas Sianipar, Aktor Utama Oknum TNI Ditahan Den POM I/5 Medan

Pihak keluarga juga mendesak aparat penegak hukum agar memproses kasus ini secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.

Mereka berharap tersangka dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, sebagai wujud keadilan bagi masa depan korban sekaligus memberikan efek jera di tengah masyarakat.

“Kasus ini sangat serius. Imbasnya tidak hanya kepada anak kami, tapi secara psikis dan mental, kami keluarga besar merasa hancur. Untuk itu, kami meminta Polres Dairi harus maksimal dalam memprosesnya. Dan, nanti dipersidangan, kami juga meminta kejaksaan memberi tuntutan maksimal serta majelis hakim memberi putusan sesuai perbuatan pelaku dan sesuI undang-undang yang berlaku,” ujar keluarga korban kepada media di Medan, 14 September 2026.

Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Darman Lumbanraja, S.H., M.H. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan balasan maupun tanggapan resmi terkait progres penyidikan perkara tersebut. (msp)