IKLAN

Tersangka Cabul Anak di Dairi  Ditahan Polisi, Keluarga Korban Desak Hukuman Maksimal

Polres Dairi. (Istimewa/Sumutpost.id)

DAIRI, Sumutpost.id – Tersangka kasus pencabulan (persetubuhan) anak dibawah umut di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, resmi ditahan pihak Polres Dairi. Penahanan pria berinisial Martin alias Ginting (58), warga Desa Kuta Buluh, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi ini, dilakukan setelah Polisi mengantongi dua alat bukti tindak pidananya.

Keterangan diperoleh, mengacu pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/59/VIII/RES.1.24/2026/Sat.Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026, tersangka kini ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Polres Dairi. Masa penahanan tahap pertama ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Agustus hingga 1 September 2026.

Berdasarkan dokumen penyidikan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Desa Kuta Buluh.

Atas perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka Diduga Minta Bantuan Oknum dari Medan

Sementara itu, melalui keluarga korban menyebutkan, pihaknya mendapat informasi bahwa beberapa waktu lalu, tersangka atau keluarganya berupaya meminta bantuan kepada seorang oknum  yang bertugas di Kota Medan.

Disebutkan, oknum itu diminta untuk mengurus kasus ini di Polres Dairi, agar dapat memperingan hukuman tersangka. “Kami dapat informasi bahwa tersangka atau keluarganya berupaya menemui seseorang oknum yang bertugas di Kota Medan, untuk mengurus kasus ini di Polres Dairi. Tujuannya, sudah pasti untuk mengurangi hukuman atau pasal yang disangkakan kepada tersangka,” ujar keluarga korban.

BACA JUGA..  Brimob dan Polrestabes Medan Gerebek Pesta Narkoba di Denai: 7 Orang Ditangkap

Kami Kawal Kasus Ini Hingga Tuntas

Menanggapi penahanan tersebut, perwakilan keluarga korban menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajaran Sat Reskrim Polres Dairi. Namun, mengingat tindak pidana ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang meninggalkan trauma fisik dan psikologis berat bagi korban, pihak keluarga menegaskan tidak akan tinggal diam.

Kepada media, perwakilan keluarga berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum ini secara ketat mulai dari tahap penyidikan, pelimpahan berkas ke Kejaksaan, hingga persidangan tuntas di pengadilan.

Pihak keluarga juga mendesak aparat penegak hukum agar memproses kasus ini secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.

Mereka berharap tersangka dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, sebagai wujud keadilan bagi masa depan korban sekaligus memberikan efek jera di tengah masyarakat.

BACA JUGA..  Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Satnarkoba Polres Binjai

“Kasus ini sangat serius. Imbasnya tidak hanya kepada anak kami, tapi secara psikis dan mental, kami keluarga besar merasa hancur. Untuk itu, kami meminta Polres Dairi harus maksimal dalam memprosesnya. Dan, nanti dipersidangan, kami juga meminta kejaksaan memberi tuntutan maksimal serta majelis hakim memberi putusan sesuai perbuatan pelaku dan sesuI undang-undang yang berlaku,” ujar keluarga korban kepada media di Medan, 14 September 2026.

Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Darman Lumbanraja, S.H., M.H. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan balasan maupun tanggapan resmi terkait progres penyidikan perkara tersebut. (msp)