IKLAN IKLAN

Wali Kota dan Sekda Tebingtinggi Didesak Sampaikan Pernyataan Terkait OTT Pejabatnya

Ketua Forum Mahasiswa Intelektual Kota Tebingtinggi, Muhammad Prima. (AM Sitorus/Sumutpost.id)

TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Desakan agar pimpinan daerah bersikap terbuka menguat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi memicu beragam spekulasi di ruang publik.

Ketua Forum Mahasiswa Intelektual Kota Tebingtinggi, Muhammad Prima kepada wartawan, Selasa sore (21/4/2026) meminta Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih, dan Sekretaris Daerah Erwin Suheri Damanik, segera memberikan keterangan resmi kepada media.

Menurut dia, klarifikasi diperlukan untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah berkembangnya opini liar yang berpotensi merugikan banyak pihak.

BACA JUGA..  Kasus Cangkang PT Universal Gloves Ditangani Ditkrimsus Polda Sumut, Kuasa Hukum Berharap Polisi Profesional Tangani Laporan Warga

“Pemerintah daerah perlu menyampaikan sikap resmi. Tegaskan bahwa proses hukum dihormati, diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Prima.

Ia menilai, kekosongan informasi dari otoritas terkait justru membuka ruang tafsir yang tidak terkontrol. Kondisi itu dinilai rawan memperkeruh suasana, terlebih kasus yang mencuat turut menyeret nama Nur Erdian, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Komunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebingtinggi, yang juga merupakan keponakan Wali Kota Tebingtinggi.

BACA JUGA..  Ketua DPRD Madina Tersangka Suap Seleksi PPPK Tak Ditahan, Berikut Penjelasan Polda Sumut

Menurut Prima, transparansi bukan hanya soal komunikasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat. Sikap terbuka diyakini dapat menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Desakan tersebut juga didasari oleh beredarnya rumor di internal jajaran Pemko Tebingtinggi. Isu yang berkembang menyebutkan adanya dugaan instruksi dari Wali Kota kepada Sekda maupun pejabat lainnya untuk tidak memberikan keterangan apapun terkait kasus OTT tersebut kepada awak media.

“Jika tidak diluruskan, rumor seperti ini bisa menimbulkan persepsi negatif yang meluas. Ini harus segera dijawab dengan penjelasan resmi,” ujar Prima.

BACA JUGA..  Telegram Terbaru Kapolri: Sejumlah Kapolres dan Pamen Jajaran Polda Sumut Dimutasi
Tim Ditkrimsum Polda Sumut membawa koper hitam besar diduga berkas-berkas yang berkaitan dengan kasus OTT di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebingtinggi, Kamis 16 April 2026. (AM Sitorus/Sumutpost.id

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa dorongan untuk berbicara tidak dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum. Penegakan hukum, kata Prima, harus tetap independen, sementara pemerintah menjalankan perannya dalam memberikan informasi yang akurat kepada publik.

“Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional. Namun pemerintah juga tidak boleh menghindar dalam memberikan penjelasan. Di situlah keseimbangan diperlukan,” kata Prima. (msp)