IKLAN

Dua Pria Ditangkap di Bandara Silangit! 8,4 Kg Narkoba Digagalkan Terbang ke Kalimantan

Bandara Internasional Silangit, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput. (Ist/Sumutpost.id)

TAPUT, Sumutpost.id – Dua orang pembawa narkotika jenis sabu melalui Bandara Internasional Silangit, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput, digagalkan pihak bandara bekerja sama dengan Polres Taput.

Humas Polres Taput,W Baringbing menjelaskan kedua tersangka tersebut yaitu RAS Alias Adul ( 24) warga Jln Enggang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga, Tapit dan EST Alias Tampu ( 37 ) warga Desa Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal ditangkap di tempat yang berbeda.

RAS Alias Abdul ditangkap pada kamis (4/6/2026 ) sekira pukul 08.30 WIB, di lokasi pemeriksaan manual bagasi oleh petugas bandara saat dirinya melakukan random chek terhadap barang bawaan penumpang.

BACA JUGA..  Direstui Kalaksa Cari Uang Rokok, Truk BPBD Agara Disewakan Angkut Excavator

Petugas bandara merasa curiga terhadap yang bersangkutan lalu di amankan dan selanjutnya di serahkan kepada petugas kepolisian untuk diperiksa barang bawaan.

Setelah tasnya di periksa oleh petugas kepolisian disaksikan oleh petugas bandara lalu di temukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat Bruto 4.265 gram, 99 buah Catridge Pod merk Batman warna hitam berisikan cairan diduga narkotika, Uang Tunai Rp. 808.000,- (delapan ratus delapan ribu rupiah), 5 (lima) buah plastik kresek warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna merah dan 2 (dua) buah boarding pass.

Sedangkan EST alias Tampu ditangkap di Terminal Madya Tarutung saat hendak melarikan diri pada hari itu juga kamis ( 4/6/2026 ) sekira pukul 11.00 WIB. Setelah EST di interogasi, dirinya mengakui bahwa Ia melarikan diri dari Bandara Silangit setelah melihat temanya RAS diamankan petugas bandara Silangit karena tas bawaanya dicurigai. Dia sadar bahwa barangnya yang sudah sempat masuk terperiksa oleh petugas sehingga dia melarikan diri.

BACA JUGA..  Program Juragan Jadikan Juni Istimewa Bersama Honda

Pengakuan EST bahwa dia dan RAS sama-sama mau berangkat ke Kalimantan untuk membawa narkoba tersebut. Setelah petugas kepolisian mendapat keterangan tersebut lalu menghubungi petugas bandara agar mengamankan tasnya di bandara.

Dari dalam tas EST di temukanlah barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto : 4.164 gram, 34 pcs catridge pod warna kuning bertuliskan manggo, 33 pcs Catridge Pod warna Abu-abu bertuliskan Grape, 33 pcs Catridge Pod warna kuning muda ,bertuliskan pineapple, 8 buah plastic kresek warna hitam , 1 (satu) unit hsndphone merk Realme warna putih dan uang tunai senilai Rp650.000.

BACA JUGA..  5 Kabupaten Setuju Dana Pendampingan Selama 3 Tahun Masa Persiapan Provinsi Tapanuli

Selanjutnya tim opsnal sat narkoba pun memboyong ke 2 nya ke polres Taput untuk pemeriksaan. Saat mereka di periksa, mereka mengakuinya secara bersama-sama membawa sabu tersebut dari medan menuju Bandara Silangit hendak di bawa ke Kalimantan. (msp)