BINJAI, Sumutpost.id – Polres Binjai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait dugaan adanya praktik “tangkap lepas” penanganan kasus pengeroyokan yang dilaporkan oleh anggota Polri, Sandran Ginting, tidak benar.
Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap para tersangka dalam perkara tersebut.
Menurutnya, para tersangka hadir secara kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik guna menjalani pemeriksaan.
“Perlu kami tegaskan bahwa istilah tangkap lepas tidak tepat digunakan dalam perkara ini, karena penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap tersangka yang hadir memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif,” ujar AKP Hizkia. Minggu (7/6).
Ia menambahkan, keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan merupakan kewenangan penyidik yang didasarkan pada pertimbangan hukum sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik secara objektif maupun subjektif.
Menurutnya, tidak dilakukannya penahanan bukan berarti proses hukum dihentikan ataupun para tersangka dibebaskan dari tanggung jawab hukum.
Seluruh tahapan penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
“Penyidikan perkara tetap berjalan. Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi maupun opini yang belum terverifikasi kebenarannya.
Setiap perkara yang ditangani akan diproses berdasarkan alat bukti, fakta hukum, serta mekanisme hukum yang berlaku tanpa dipengaruhi tekanan maupun opini yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, Polres Binjai menegaskan akan terus menjaga profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. (msp)







